DPR Minta Kemensos dan Kementerian PPA Turun Tangan Beri Pendampingan Hukum dan Psikososial ke ART Korban Penyiksaan

Selasa, 01 November 2022 | 11:23 WIB
DPR Minta Kemensos dan Kementerian PPA Turun Tangan Beri Pendampingan Hukum dan Psikososial ke ART Korban Penyiksaan
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memberikan perlindungan dan pendampingan pemulihan kepada Rohimah, wanita asisten rumah tangga (ART) yang mengalami penyekapan dan penyiksaan oleh majikannya di Bandung Barat.

Muhaimin meminta dua kementerian tersebut benar-benar melakukan pendampingan kepada Rohimah sampai ia betul-betul pulih dari kondisi fisik maupun psikis.

"Tolong juga dijamin kemudahan akses untuk Rohimah dalam mendapatkan bantuan hukum dan psikososial yang memadai," kata Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).

Agar kasus serupa tak terulang, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta KPPPA, Kemensos, dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan melakukan upaya preventif. Upaya itu diperlukam untuk mencegah kasus-masus penyiksaan terhadap ART serupa yang dialami Rohimah terulang.

Baca Juga: 5 Jenis Bansos yang Siap Cair Oktober-Desember 2022 Beserta Link Cek Penerimanya, Ada BSU hingga BLT BBM

"Semua harus bergandeng tangan, KPPPA, Kemensos, Komnas Perempuan dan mungkin juga aparat kepolisian harus satu tekad mencegah kasus-kasus kekerasan seperti yang dialami Rohimah, sehingga kasus kekerasan terhadap ART dapat terus ditekan," ujar Muhaimin.

Muhaimin yang prihatin agar apa yang dialami Rohimah lantas meminta penegak hukum mengusut tuntas dan memproses pidana para pelaku yang notabene merupakan majikan tempat Rohimah bekerja.

"Kalau kabar ini benar tentu harus diusut tuntas, menyekap saja nggak boleh, apalagi sampai menyiksa," ujar Muhaimin.

Polisi Tetapkan Tersangka

Beberapa hari ini, viral mengenai perbuatan penganiayaan yang awalnya diduga dilakukan oleh pasangan suami istri berinsial Y (29) dan L (28), di Bandung Barat. Setelah melalui proses pemeriksaan, pasutri tersebut terbukti melakukan penganiyaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangkan, dan kini resmi memakai baju tahanan.

Baca Juga: Anak Sekolah Berhak Terima BLT hingga Rp1,1 Juta Oktober-Desember 2022, Pastikan Nama Terdaftar Jadi Penerima PKH di Link Ini

Awalnya viral di media sosial, beredar sebuah video yang memperlihatkan jika Y dan L marah-marah kepada warga dan saat mengetahui jika rumah mereka dibuka secara paksa, saat keduanya sedang keluar.

Padahal, warga saat itu ingin menolong ART yang disekap dan meminta tolong. Setelah berhasil diamankan, terlihat jika kondisi ART yang dimaksud nampak mengenaskan dengan bagian bawah kedua mata yang lebam keunguan.

ART berinisial R (29) yang diketahui berasal dari Garut, diketahui juga mengalami luka di beberapa bagian tubuh yang lain seperti punggung dan kedua tangannya. Hal tersebut dijelaskan oleh Kompol Niko

"Benar adanya mengalami beberapa luka yaitu luka lebam di bagian wajah kedua tangannya dan punggung," terang Niko.

Menurut pengakuan ART, disebutkan bahwa ia disiksa karena beberapa hal atau kesalahan sepele, misal karena salah atau telah dalam bekerja.

Masih menurut Niko, ART yang menjadi korban diduga telah mengalami penganiayaan sejak tiga bulan lalu.

"Ini masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI