Lengkap! Syarat Pendidikan PPPK Nakes 2022 dari Dokter, Perawat, Bidan hingga Apoteker

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 01 November 2022 | 11:22 WIB
Lengkap! Syarat Pendidikan PPPK Nakes 2022 dari Dokter, Perawat, Bidan hingga Apoteker
Lengkap! Syarat Pendidikan PPPK Nakes 2022 dari Dokter, Perawat, Bidan hingga Apoteker - PPPK Tenaga Kesehatan 2022. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain guru, PPPK 2022 tahun ini juga berfokus pada pengadaan tenaga kesehatan atau nakes. Lantas apa saja syarat pendidikan PPPK nakes 2022 ini?

Terdapat beberapa lowongan PPPK yang dibuka untuk para tenaga kesehatan dengan berbagai jenis kualifikasi pendidikan tahun ini. Mulai dari dokter, apoteker, perawat, bidan, radiografer, rekam medis dan lain-lain.

Berikut syarat pendidikan PPPK nakes 2022 yang dikutip dari situs kemkes.go.id:

Dokter

  • Profesi Dokter
  • Profesi Dokter Spesialis

Dokter Gigi

  • Profesi Dokter Gigi
  • Profesi Dokter Gigi Spesialis

Dokter Pendidik Klinis

  • Profesi Dokter Spesialis

Bidan

Keahlian:

  • Profesi Bidan
  • D4 Kebidanan (lulusan sampai dengan tahun 2021)

Keterampilan:

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Sampai Kapan? Ini Jawabannya

  • D3 Kebidanan

Perawat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI