Suara.com - Analis Kebijakan Madya bidang Operasi Sops Polri Kombes Pol Tri Admodjo Marawasianto menyatakan bahwa Polri membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang pengamanan kompetisi olahraga di Indonesia.
Pembuatan Perpol itu bertujuan agar tragedi seperti di Stadion Kanjuruhan, Malang usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu tidak terulang lagi.
Perpol tersebut mengatur terkait regulasi keamanan dan keselamatan pertandingan.
"Saat ini telah selesai sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat Kemenkunham. Perpol tersebut telah selesai dan mengatur terkait regulasi keamanan dan keselamatan pertandingan," kata Tri Admodjo, diunggah dalam laman PSSI, Senin (31/10/2022)).
Baca Juga: Tunjukkan Dukungan, Askab Biak Berharap KLB PSSI Beri Angin Segar di Sepak Bola Nasional
Tri Admodjo menyampaikan pernyataan itu dalam rapat Satgas Transformasi Sepak Bola Indonesia yang digelar di Kantor PSSI pada Senin kemarin.
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule. Pertemuan juga dihadiri oleh Manajer Proyek FIFA untuk regional Asia Oseania Niko Nhouvannasak, Koordinator FIFA untuk Asia Timur dan Regional ASEAN Chen Jin, perwakilan Kemenkes, Kemendagri, KemenPUPD dan Polri yang mengutus Tri Admodjo Marawasianto.
Itu menjadi rapat kedua Satgas tersebut setelah yang pertama dilaksanakan pada 21 Oktober 2022.
Menurut Iwan Bule, ada perkembangan yang baik dari hari ke hari terkait pekerjaan Satgas itu.
"Setiap elemen sudah ada progres yang baik dan nantinya hasil ini akan kami sampaikan ke Presiden Joko Widodo. Tentu FIFA dan AFC sangat mendukung. PSSI berharap kami dapat selesai sesuai time line yang telah dibuat ," kata dia.
Baca Juga: Bakal Gelar KLB Lebih Cepat dari Jadwal, Ini Isi Surat dari PSSI ke FIFA
Satgas Transformasi Sepak Bola Indonesia bertugas untuk menemukan rumusan tentang tata kelola sepak bola di Indonesia, menyinkronkan peran juga tanggung jawab dari setiap pemangku kepentingan sepak bola (mulai dari PSSI, pemerintah dan kepolisian, sampai klub peserta dan penonton), memperbaiki manajemen infrastruktur, pengamanan dan penyelamatan, manajemen kerumunan, manajemen penonton serta edukasi sepak bola.
Rumusan tersebut nantinya akan menjadi acuan pelaksanaan laga-laga sepak bola di Indonesia agar peristiwa berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya tidak terjadi lagi. [ANTARA]