Terbukti Beri Kesaksian Bohong, Susi PRT Ferdy Sambo Cabut Keterangan Saat Persidangan

Selasa, 01 November 2022 | 10:48 WIB
Terbukti Beri Kesaksian Bohong, Susi PRT Ferdy Sambo Cabut Keterangan Saat Persidangan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut saksi bernama Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat atas terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, telah mencabut keterangannya.

Hal tersebut lantaran keterangan yang diberikan Susi dalam persidangan terbukti tidak benar alias bohong.

"Tadi terbukti bahwa apa yang Susi sampaikan itu tidak benar atau dia berbohong. Tadi dia langsung mencabut keterangannya," tutur Ronny seperti dikutip Suara.com melalui unggahan kanal YouTube metrotvnews pada Selasa (1/11/22).

Ronny kemudian menuturkan jika Susi membenarkan keterangan dari saksi lain, yaitu Adzan Romer, Farhan Sabilah, dan Prayogi Iktara Wikaton.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Resmi Dipecat, Soal Ambu Anne dan Dedi Mulyadi Hingga Ayu Ting Ting dan Boy William Semakin Lengket

Pengacara Ronny Talapessy menegur saksi Susi ART Ferdy Sambo karena memberikan keterangan yang tidak konsisten yang dinilai memberatkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin (31/10/2022). (YouTube/KOMPASTV)
Pengacara Ronny Talapessy menegur saksi Susi ART Ferdy Sambo karena memberikan keterangan yang tidak konsisten yang dinilai memberatkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin (31/10/2022). (YouTube/KOMPASTV)

"Tadi saudara Susi mencabut. Jadi saudara Susi mengiyakan keterangan dari saudara Romer, Dadeng, kemudian Farhan, dan kemudian Prayogi," lanjut Ronny.

Susi Terancam Penjara 9 Tahun jika Terbukti Beri Keterangan Palsu

Pantauan dari Suara.com, atas keterangan yang diberikan Susi di persidangan menuai cecaran majelis hakim dan jaksa karena Susi dianggap tidak konsisten.

Susi diduga kuat berbohong sampai dicurigai memakai earphone dan menerima perintah tertentu yang mempengaruhi kesaksiannya.

Kecurigaan ini turut diamini oleh penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

Baca Juga: Mengaku Bersihkan Darah Brigadir J, Kodir: Ferdy Sambo Minta Om Romer Telepon Ambulans Usai Letusan

"Kesaksian saudara ini bisa memberatkan Richard," cecar Ronny dengan raut emosi di ruang persidangan, Senin (31/10/22).

Karena itulah Ronny mengingatkan adanya ancaman hukuman untuk saksi yang memberikan keterangan bohong di persidangan.

"Izin Majelis Hakim, ini kan terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 30 KUHP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP, 7 tahun (penjara)," tutur Ronny lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI