Sebut Penyidik Tak Pernah Kooperatif, Kuasa Hukum Bakal Serahkan Bukti yang Ada Bercak Darah Brigadir J ke Hakim

Selasa, 01 November 2022 | 10:45 WIB
Sebut Penyidik Tak Pernah Kooperatif, Kuasa Hukum Bakal Serahkan Bukti yang Ada Bercak Darah Brigadir J ke Hakim
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak membawa sandal yang digunakan almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat nyawanya dihabisi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak membawa sandal yang digunakan almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat nyawanya dihabisi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sandal Brigadir J yang masih tampak bercak darah itu dibawa saat menjadi saksi dalam sidang atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di PN Jaksel Selasa (1/11/2022).

"Kami bawa sandal masih berdarah-darah. Ini barang buktinya kami bawa," ujar Kamaruddin kepada wartawan.

Tim kuasa hukum keluarga, hingga kekasih almarhum Brigadir J itu menyebut penyidik tidak kooperatif. Termasuk menjelaskan lebih detail terkait kronologi serta barang bukti.

"Karena selama ini penyidik tidak pernah kooperatif apalagi ini barang bukti ini di mana tidak tahu. Inilah yang diduga dipakai alamarhum pada saat pembantaian," kata Kamaruddin.

Baca Juga: Diduga Ada Kejanggalan, JPU Tuding Susi PRT Ferdy Sambo Gunakan Alat ini Ketika Bersaksi di Persidangan

Menurutnya barang bukti berupa sandal yang masih ada bercak darah itu seharusnya disita oleh penyidik. Hanya saja, penyidik disebut tak pernah kooperatif untuk melakukan penyitaan.

"Dari awal tidak kooperatif untuk menyita, kami kerja sendiri. Jadi barang bukti ini kami serahkan ke hakim dan jaksa," ucap dia.

Pemeriksaan Saksi

Sebelumnya pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatan, para saksi yang akan dihadirkan hari ini terdiri dari orang tua, keluarga, kekasih hingga kuasa hukum Yosua. Sidang tersebut diagendakan berlangsung oada pukul 09.30 WIB.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (Kolase)
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (Kolase)

"Mengenai agenda sidang terdakwa FS dan PC hari ini memang informasinya pemeriksaan saksi dari keluarga korban," kata Djuyamto kepada wartawan.

Baca Juga: Kesaksian Deden Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Hal Mengejutkan, Ternyata ini Asal usul Anak Bungsu Putri Chandrawati

Pantauan Suara.com, Ferdy Sambo tiba sekitar pukul 08.40 WIB. Sementara, Putri datang lebih dulu sekitar pukul 08.42 WIB.

Terpisah kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis menyampaikan pihaknya belum mengetahui apakah pemeriksaan saksi akan digabung atau tidak. Menurut dia, hal itu menjadi kebijakan majelis hakim.

"Belum tahu ya, nanti majelis hakim," singkat Arman di lokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI