Suara.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu persyaratan yang wajib dimiliki pengguna kendaraan bermotor di jalan raya. Berapa biaya bikin SIM C dan Sim A?
SIM merupakan tanda yang dimiliki seseorang yang memiliki kemampuan berkendara dan lolos dari ujian SIM yang telah dilewati.
Untuk mengurus SIM, pengendara harus menjalani serangkaian tes dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pengendara harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) untuk mengikuti ujian teori dan praktik secara langsung.
Pengendara akan diuji dan dinilai mengenai cara berkendara dengan baik. Meski demikian, banyak masyarakat yang protes mengenai tahapan uji SIM yang dianggap terlalu sulit dilakukan, salah satunya adalah tes zig zag untuk membuat SIM C.
Baca Juga: Banyak Dikritik, Segini Biaya Perayaan Halloween yang Dikeluarkan Orang Tua di Korsel Untuk Anaknya
“Ujiannya saja yang dibikin enggak masuk akal. Enggak perlu lah lintasan angka 8, zigzag, atau putar balik dgn kaki enggak boleh nyentuh tanah. Kita cuma mau naik motor biar sampai, bukan biar bisa ngisi sirkus.”, dari cuitan salah seorang warganet melalui Twitter.
Banyak masyarakat yang berpendapat bahwa ujian zig zag membentuk angka 8 ini tidak masuk akal dan tidak jarang orang gagal tes SIM pada tahapan ini. Lantas berapa biaya pembuatan SIM? Simak ulasannya berikut ini.
Biaya Bikin SIM C dan SIM A
Biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut biaya penerbitan SIM A adalah Rp120.000 per penerbitan sedangkan untuk SIM C adalah Rp100.000 per penerbitan.
Apabila dijelaskan secara keseluruhan, maka harga biaya penerbitan SIM baru antara lain:
Baca Juga: Cara Membuat SIM C Terbaru 2022, Lengkap dengan Syarat-syaratnya
- SIM A: Rp120.000 per penerbitan
- SIM B I: Rp120.000 per penerbitan
- SIM B II: Rp120.000 per penerbitan
- SIM C: Rp100.000 per penerbitan
- SIM C I: Rp100.000 per penerbitan
- SIM C II: Rp100.000 per penerbitan
- SIM D: Rp50.000 per penerbitan
- SIM D I: Rp50.000 per penerbitan
Biaya yang tertera di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi. Harga tes kesehatan dan asuransi adalah Rp55.000 dan untuk tes psikologi dikenakan sekitar Rp50.000.
Demikian ulasan mengenai biaya bikin SIM A dan SIM C yang dapat Anda ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat