Praktisi Hukum Kritik Sikap Majelis Hakim Saat Sidang PRT Ferdy Sambo: Ngamuk-Ngamuk, Sudah Ambil Keputusan di Awal?

Selasa, 01 November 2022 | 10:22 WIB
Praktisi Hukum Kritik Sikap Majelis Hakim Saat Sidang PRT Ferdy Sambo: Ngamuk-Ngamuk, Sudah Ambil Keputusan di Awal?
Susi PRT Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang terdakwa Bharada E. (tangkapan layar/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dengan mengancam kepada si saksi, kalau hanya memberitahukan sanksinya ada pidana 9 tahun itu sudah betul hakim sudah betul menjelaskan itu," kata Palmer.

"Cuma diperingatkan hakim dengan sungguh-sungguh memperingatkan. Tetapi kalau ditekankan bahwa saat itu sudah berbohong untuk apa?" imbuhnya.

Di akhir dialognya, Palmer mengatakan bahwa yang seharusnya yang aktif dalam persidangan adalah jaksa, hakim bertugas untuk melerai dan memberi pertimbangan.

"Sebaiknya jaksa yang aktif, biar mereka yang bertengkar dengan pengacara. Nanti hakim melerai dan memberi pertimbangan," pungkasnya.

Hakim Ancam Susi PRT Ferdy Sambo Bisa Dipidana jika Berbohong

Pantauan dari Suara.com, Majelis Hakim berulang kali menegur saksi bernama Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat atas terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Pasalnya, Susi dengan cepat menjawab dengan kata "tidak tahu" saat hakim bertanya.

Setelah beberapa kali mengaku tidak tahu atas pertanyaan hakim, Hakim Wahyu lantas mengultimatum Susi. Apabila ada keterangan yang dia sampaikan berbeda, maka akan konsekuensi berupa hukuman pidana.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepet cepet. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

Baca Juga: Setelah Membunuh, Ini Momen Pertama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertemu Orangtua Brigadir J

Mendapatkan ultimatum tersebut, Susi hanya terdiam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI