Praktisi Hukum Kritik Sikap Majelis Hakim Saat Sidang PRT Ferdy Sambo: Ngamuk-Ngamuk, Sudah Ambil Keputusan di Awal?

Selasa, 01 November 2022 | 10:22 WIB
Praktisi Hukum Kritik Sikap Majelis Hakim Saat Sidang PRT Ferdy Sambo: Ngamuk-Ngamuk, Sudah Ambil Keputusan di Awal?
Susi PRT Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang terdakwa Bharada E. (tangkapan layar/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Praktisi Hukum, Palmer Situmorang, menyayangkan sikap majelis hakim saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat atas terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Pada sidang yang digelar pada Senin (31/10/22) kemarin, majelis hakim tampak mengamuk dan mengancam salah satu saksi yaitu Susi, PRT Ferdy Sambo.

Hal ini lantaran Susi diduga memberikan keterangan palsu saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim.

"Saya melihatnya agak sedih juga. Kesedihan saya itu kok kenapa kelihatannya ketua majelis hakim seperti ngamuk-ngamuk," tutur Palmer saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Senin (31/10/22) kemarin.

Palmer menilai, sikap majelis hakim yang tampak seperti mengamuk menunjukan bahwa majelis hakim telah mengambil keputusan di awal sidang.

Susi PRT Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang terdakwa Bharada E. (tangkapan layar)
Susi PRT Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang terdakwa Bharada E. (tangkapan layar)

Ia lantas mempertanyakan jika hakim telah mengambil keputusan, mengapa masih digelar sidang lanjutan dengan menghadirkan banyak saksi.

"Tetapi kalau sampai ketua majelis atau jaksa ngamuk-ngamuk kesannya kok seperti sudah mengambil keputusan di awal. Untuk apa itu semua proses berjalan," lanjut Palmer.

Dalam dialognya, Palmer juga mengatakan, saat sidang hakim tidak perlu mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh saksi telah di-setting. Hal tersebut menurut Palmer tidak perlu dilakukan  oleh seorang hakim.

"Kita kan menunggu indahnya nanti bagaimana hakim bersikap. Bukan pagi-pagi sudah menuduh saksi bahwa ini settingan. Jangan, tidak perlu," ujar Palmer.

Baca Juga: Setelah Membunuh, Ini Momen Pertama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertemu Orangtua Brigadir J

Palmer juga menyinggung soal ancaman pidana yang akan menjerat Susi jika berbohong. Menurutnya, hakim hanya perlu memberikan peringatan, tidak perlu sampai mengatakan bahwa saksi tersebut berbohong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI