Suara.com - Tim kuasa hukum, keluarga, hingga kekasih almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menjadi saksi dalam sidang atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022). Kali ini, barang bukti berupa sandal Yosua yang masih ada darah saat kejadian turut dibawa.
Hal itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kata dia, sandal itu diduga dipakai Yosua saat insiden mencekam di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
"Kami bawa sandal masih berdarah-darah. Ini barang buktinya kami bawa. Karena selama ini penyidik tidak pernah kooperatif apalagi ini barang bukti ini di mana tidak tahu. Inilah yang diduga dipakai alamarhum pada saat pembantaian," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, barang bukti berupa sandal itu seharusnya disita oleh penyidik. Hanya saja, penyidik disebut tak pernah kooperatif untuk melakukan penyitaan.
Baca Juga: Tiba Di PN Jaksel, Ini Penampakan Ferdy Sambo Yang Bakal Berhadapan Dengan Orang Tua Brigadir J
"Dari awal tidak kooperatif untuk menyita, kami kerja sendiri. Jadi barang bukti ini kami serahkan ke hakim dan jaksa," ucap dia.
Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatan, para saksi terdiri dari orang tua, keluarga, kekasih hingga kuasa hukum Yosua. Sidang tersebut diagendakan berlangsung oada pukul 09.30 WIB.
"Mengenai agenda sidang terdakwa FS dan PC hari ini memang informasinya pemeriksaan saksi dari keluarga korban," kata Djuyamto kepada wartawan.
Pantauan Suara.com, Ferdy Sambo tiba sekitar pukul 08.40 WIB. Sementara, Putri datang lebih dulu sekitar pukul 08.42 WIB.
Terpisah kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis menyampaikan pihaknya belum mengetahui apakah pemeriksaan saksi akan digabung atau tidak. Menurut dia, hal itu menjadi kebijakan majelis hakim.
"Belum tahu ya, nanti majelis hakim," ujar Arman di lokasi.