"Kalau perizinan sebenarnya kita kan sudah disegel semua. Sudah tutup semua, sudah cabut semua," ujar Yuli di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Penyegelan dilakukan karena 12 gerai Holywings di Jakarta melanggar aturan administrasi. Semua outlet tidak memiliki sertifikat bar tapi malah beroperasi layaknya bar dengan menjual dan menyediakan tempat meminum minuman beralkohol.
Namun, Yuli menyebut masih ada satu gerai yang tidak disegel, yakni Holywings Pondok Indah. Ia menyebut untuk outlet ini semua perizinannya sudah lengkap.
Kendati demikian, ia mengaku sudah menutup dan tidak mengoperasikan sementara gerai Holywings Pondok Indah. Kebijakan ini diambil karena manajemen memutuskan untuk menutup semua Holywings di Indonesia.
"Bahkan ada satu yang memang tidak disegel pun kita ikut tutup juga, Pondok Indah hampir seluruh Indonesia juga sudah tutup kok," katanya.
Sampai 28 Juni kemarin, Yuli menyebut hanya Holywings di Batam dan Manado yang masih beroperasi. Ia pun memastikan penutupan juga akan dilakukan di dua tempat itu.
"Cuma di Batam dan Manado kayaknya hari ini ikut tutup," pungkasnya.