Waroeng SS Punya Siapa? Pemilik Potong Gaji Karyawan Penerima BSU

Selasa, 01 November 2022 | 06:45 WIB
Waroeng SS Punya Siapa? Pemilik Potong Gaji Karyawan Penerima BSU
Waroeng SS Punya Siapa? (Instagram/@waroengss)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur sekaligus pemilik Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono menjelaskan, jika pemotongan gaji tersebut dilakukan karena adanya beberapa pekerja yang menerima BSU, sementara yang lainnya tidak. Sehingga jika gajinya tetap maka dikhawatirkan akan menimbulkan kecemburuan.  

Saat ini, pihak manejemen Waroeng SS belum dapat memastikan secara pasti dari total 4.128 pegawai di 102 cabang Waroeng SS, berapa orang yang menerima dan tidak menerima bansos yang berasal dari pengalihan subsidi BBM itu.  

Kebijakan terkait pemotongan gaji karyawan penerima BSU tersebut diketahui melalui surat yang ia teken dan saat ini tengah viral di media sosial. Dalam surat itu tertulis jika para karyawan Waroeng SS yang telah menerima BSU subsidi BBM sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan sejumlah Rp 300.000 per bulan untuk penghasilan periode November hingga Desember. 

Dijelaskan pula dalam surat tersebut apabila ada karyawan yang keberatan atau melawan kebijakan itu maka dipersilakan untuk menandatangani surat pengunduran diri. 

Sementara, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 10/2022, disebutkan salah satu syarat untuk mendapatkan BSU adalah mempunyai gaji atau upah paling banyak yakni sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji itu menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.  

Yoyok menjelaskan jika gaji para pegawainya rata-rata sudah berada di atas UMK, kecuali di beberapa daerah. Dirinya juga lebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pegawainya dan tidak ada masalah.  

Akan tetapi, jika melihat kondisi UMP/UMK 2022, masih banyak wilayah yang memiliki upah minimum di bawah Rp3,5 juta, terutama di Jawa Tengah. Artinya, apabila gaji mereka sudah di atas upah minimum akan tetapi di bawah Rp3,5 juta, maka berhak bagi pekerja mendapatkan BSU.  

Adapun, jika ternyata gaji pegawai sidah di atas Rp3,5 juta akan tetapi di bawah UMP/UMK (misal UMP/UMK Rp4,5 juta), tetap berhak untuk mendapatkan BSU.  

Itulah ulasan mengenai Waroeng SS punya siapa? Kini tengah viral di media sosial lantaran kebijakan pemontongan gaji karyawan penerima BSU sebesar Rp 300 ribu. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI