Suara.com - Enak dan harga terjangkau mungkin dua kata itu yang bisa menggambarkan salah satu rumah makan penyetan legendaris asal Jogja, Waroeng Spesial Sambal (SS). Namun belakangan Waroeng SS menjadi perbincangan hangat netizen, lantaran pihaknya memutuskan untuk memotong gaji pegawainya yang menerima bantuan subsidi upah (BSU). Atas beredarnya keputusan ini, banyak yang bertanya mengenai Waroeng SS punya siapa?
Sebelumnya, beredar kabar bahwa karyawan Waroeng SS yang menerima BSU akan dipotong gajinya sebesar Rp 300.000 oleh pihak manajemen. Mereka beralasan jika kebijakan ini sebagai bentuk keadilan dan pemerataan kesejahteraan untuk pegawainya yang tidak semuanya mendapat bantuan tersebut.
Waroeng SS punya siapa?
Rumah makan yang menyajikan beragam jenis sambal dalam menunya ini merupakan milik Yoyok Hery Wahyono yang sudah berdiri sejak tahun 2002 lalu. Waroeng SS sudah memiliki 102 cabang yang berada di Indonesia dan Kuala Lumpur, Malaysia. Waroeng yang memiliki banyak cabang ini hanya dikelola oleh satu manajemen, bukan bisnis waralaba.
Latar belakang Yoyok yang bukan dari kalangan keluarga pengusaha dan pendidikan bisnis, membuatnya terus mengasah skill dan memanfaatkan permodalan. Yoyok memulai bisnis makanannya benar-benar dari nol.
Yoyok yang merupakan alumni Teknik Kimia UGM angkatan 1992 tersebut memiliki hobi memasak dan mengotak-atik resep, khususnya pada masakan Jawa. Semasa kuliah, dirinya sering memasak sendiri untuk makan sehari-hari. Bahkan teman-temanya sangat menyukai sambal buatannya.
Pria asal Boyolali, Jawa Tengah itu sering mengamati sebuah warung pecel lele yang laris. Warung pecel lele tersebut laris bukan karena lauknya yang enak atapun pelayanannya yang baik. Namun ia mengetahui jika kelarisan warung itu karena sambalnya yang memiliki cita rasa yang enak dan khas.
Dari situlah, Yoyok terinspirasi dan bertekad membuka warung makan yang menyajikan beranekaragam jenis sambal. Waroeng SS dengan bentuk tenda yang berdiri di bagian barat Grha Sabha Pramana adalah Waroeng SS pertama milik Yoyok. Sambal menjadi menu sekaligus ikon utama pada rumah makan ini.
Yoyok dan timnya menjalankan sendiri bisnisnya, mulai dari menyiapkan bahan makanan, membuat menu makanan termasuk sambal, hingga melayani langsung para pelanggan satu per satu. Dari sebuah warung makan biasa, kini Waroeng SS sudah populer dan memiliki cabang di berbagai wilayah di Indonesia.
Kebijakan Pemotongan Gaji Karyawan Penerima BSU Sebesar Rp 300 Ribu
Direktur sekaligus pemilik Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono menjelaskan, jika pemotongan gaji tersebut dilakukan karena adanya beberapa pekerja yang menerima BSU, sementara yang lainnya tidak. Sehingga jika gajinya tetap maka dikhawatirkan akan menimbulkan kecemburuan.
Saat ini, pihak manejemen Waroeng SS belum dapat memastikan secara pasti dari total 4.128 pegawai di 102 cabang Waroeng SS, berapa orang yang menerima dan tidak menerima bansos yang berasal dari pengalihan subsidi BBM itu.
Kebijakan terkait pemotongan gaji karyawan penerima BSU tersebut diketahui melalui surat yang ia teken dan saat ini tengah viral di media sosial. Dalam surat itu tertulis jika para karyawan Waroeng SS yang telah menerima BSU subsidi BBM sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan sejumlah Rp 300.000 per bulan untuk penghasilan periode November hingga Desember.
Dijelaskan pula dalam surat tersebut apabila ada karyawan yang keberatan atau melawan kebijakan itu maka dipersilakan untuk menandatangani surat pengunduran diri.
Sementara, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 10/2022, disebutkan salah satu syarat untuk mendapatkan BSU adalah mempunyai gaji atau upah paling banyak yakni sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji itu menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
Yoyok menjelaskan jika gaji para pegawainya rata-rata sudah berada di atas UMK, kecuali di beberapa daerah. Dirinya juga lebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pegawainya dan tidak ada masalah.
Akan tetapi, jika melihat kondisi UMP/UMK 2022, masih banyak wilayah yang memiliki upah minimum di bawah Rp3,5 juta, terutama di Jawa Tengah. Artinya, apabila gaji mereka sudah di atas upah minimum akan tetapi di bawah Rp3,5 juta, maka berhak bagi pekerja mendapatkan BSU.
Adapun, jika ternyata gaji pegawai sidah di atas Rp3,5 juta akan tetapi di bawah UMP/UMK (misal UMP/UMK Rp4,5 juta), tetap berhak untuk mendapatkan BSU.
Itulah ulasan mengenai Waroeng SS punya siapa? Kini tengah viral di media sosial lantaran kebijakan pemontongan gaji karyawan penerima BSU sebesar Rp 300 ribu.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari