Pertama Kalinya! Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Bakal Hadapi Orang Tua Brigadir J Hari Ini

Selasa, 01 November 2022 | 06:33 WIB
Pertama Kalinya! Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Bakal Hadapi Orang Tua Brigadir J Hari Ini
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berhadapan dengan orang tua hingga kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada sidang hari ini, Selasa (1/11/2022).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mereka orang tua dan kekasih Brigadir J sebagai saksi dalam sidang hari ini.

"Selasa 1 November pukul 09.30 WIB 12 saksi, tolong dihadirkan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) pekan lalu.

Wahyu menyebut ke 12 saksi tersebut merupakan keluarga Yosua yang juga telah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer pada Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Cerita Kodir, ART Ferdy Sambo Bersihkan Bercak Darah Yosua Hingga Rapikan Kamar Tidur Putri Candrawathi

Mereka di antaranya; Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.

"Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," ujar Wahyu.

Dalam sidang pekan lalu, majelis hakim menolak seluruhnya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri. Alasannya, dakwaan yang jatuhkan JPU terhadap kedua terdakwa telah memenuhi syarat formil dan materil.

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Terungkap di Sidang Putri Candrawathi Perintahkan Kakak Ferdy Sambo Serahkan Pistol Suaminya ke Bareskrim Polri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI