Suara.com - Polisi memastikan, RNA, perempuan 20 tahun di Taman Sari, Jakarta Barat menggugurkan kandungannya seorang diri. Ia menggugurkan kandungannya dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan yang didapatnya dari toko online.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinand mengatakan, kejadian bermula saat, RNA yang kos di wilayah Taman Sari merasa sakit hati kepada mantan kekasihnya yang meninggalkan dirinya dalam keadaan hamil.
Mulanya, RNA mengkonsumsi 5 butir obat penggugur merek Cytotec. Merasa tidak ada efeknya, ia menambah dosis obat tersebut.
“Sampai 10 butir dia minum. Rinciannya 5 butir pertama kali, pas gak ada reaksi minum 5 lagi,” ungkap Roland.
Baca Juga: RNA Minum Obat Gugurkan Kandungan, Bayi Brojol di Kamar Mandi Kost-Kostan di Taman Sari
Kemudian, janin yang dikandung RNA akhirnya keluar di dalam kamar mandi. Lantaran kamar mandi tersebut merupakan kamar mandi umum, maka RNA membawa janin tersebut ke dalam kamar.
“Dia merasa mules, lalu brojol di kamar mandi, lalu dibawa ke kamar,” katanya.
RNA kemudian menelpon pacarnya yakni, RHF (28). Setelah RHF datang kemudian mereka membersihkan janin tersebut, kemudian mereka meninggalkan janin tersebut di dalam kamar, lantaran mereka harus bekerja terlebih dahulu.
Usai bekerja, kemudian sejoli ini membawa janin berusia 5 bulan itu ke wilayah Ciracas Jakarta Timur, untuk dikuburkan.
“Sepulang kerja, jenazah bayi dibawa ke Ciracas, gak tau itu ke rumah cowoknya apa gimana, masih didalami, yang jelas dimakamin di dekat musala,” ujar Roland.
Diketahui, sejoli di Taman Sari diringkus petugas kepolisian buntut kasus aborsi. Aksi tersebut terungkap saat pasangan gelap membuang mayat bayi di belakang musala di kawasan Cirasas, Jakarta Timur.
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
"Ya benar, kami menerima pelimpahan terkait kasus aborsi, 2 orang pelaku sudah diamankan," kata Yonky, saat dikonfirmasi, Minggu (30/10/2022).
Sejoli ini diketahui berinisial RNA (20), dan RHF (28). Mereka berstatus sebagai pasangan kekasih. Mereka berdua bersama-sama membuang bayi hasil hubungan gelap RNA dengan kesasih lamanya.
Kepada petugas, pelaku mengaku kekasih lama RNA tidak mau bertanggung jawab atas hasil dari hubungan mereka. Sementara RHF dan RNA bersepakat untuk menguburkan bayi tak berdosa itu.
"RHF (28) turut membantu membuang dan menguburkan si jabang bayi tersebut di belakang musalah kawasan Cirasas, Jaktim," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih memburu kekasih gelap dari RNA. Sementara kedua tersangka dalam perkara ini masih dalam pemeriksaan di Polsek Taman Sari.