Terkait Sekda Papua Barat, Ini Saran Ombudsman kepada Gubernur Paulus Waterpauw

Selasa, 01 November 2022 | 04:15 WIB
Terkait Sekda Papua Barat, Ini Saran Ombudsman kepada Gubernur Paulus Waterpauw
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Musa Y Sombuk. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan agar Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, segera melaksanakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/M/2022 yang berkenaan dengan alih fungsi Nataniel D Mandacan dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat.

Ditegaskan oleh Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y Sombuk, di Manokwari, Senin (31/10), Paulus Waterpauw perlu segera melaksanakan Keppres Nomor 25/M/2022 yang ditetapkan sejak 15 Juni 2022. Hal itu karena Sekda Nataniel D Mandacan segera memasuki usia purna tugas pada November 2022 ini.

Oleh karena itu, kata Sombuk, ORI menyarankan agar Waterpauw segera memberhentikan Mandacan dari jabatan Sekda, serta melantik yang bersangkutan dalam jabatan baru sebagai pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah ahli utama Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Sombuk juga menyarankan kepada Waterpauw sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, agar segera membentuk tim seleksi dan memulai tahapan seleksi dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tinggi Sekda Papua Barat.

"Pj Gubernur wajib membentuk tim seleksi Sekda Papua Barat dengan mengacu pada Peraturan Menpan-RB Bomor 15/2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan komprehensif di lingkungan Pemprov Papua Barat," ujarnya.

Baca Juga: Deklarasikan Ganjar Pranowo Capres 2024, PPP Papua Barat Ungkap Alasannya

Sombuk pun mengatakan bahwa ORI Papua Barat akan terus memantau setiap tahapan dan proses seleksi jabatan Sekda yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.

"Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap proses seleksi ini, sesuai dengan kewenangan Ombudsman selaku pengawas eksternal pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37/2008," katanya.

Diketahui, guna memenuhi kebutuhan tenaga fungsional keahlian utama pada instansi masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan pemberhentian dari Pimpinan Tinggi Madya.

Sesuai pasal 53 UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN berwenang menetapkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama nama-nama yang tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 25/M/2022. [Antara]

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Melonjak, Ombudsman Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI