Suara.com - Dua terdakwa kasus korupsi mega proyek KTP elektronik divonis masing - masing empat tahun penjara oleh majelis hakim dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).
Kedua terdakwa tersebut yakni, Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya dan Bekas Ketua TIm Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT, Husni Fahmi.
"Menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan Terdakwa II Isnu Edhi Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Husni dan terdakwa II Isnu berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun," tambah Hakim Yusuf
Selain pidana badan, terdakwa Husni dan Isnu turut membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan menjalani pidana maksimal tiga bulan kurungan.
Adapun hal memberatkan kedua terdakwa, Isnu dan Husni tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal meringankan, Isnu dan Husni selama persidangan bersikap sopan dan belum pernah dipidana.
"Para terdakwa satu Husni dan dua Isnu adalah tulang punggung keluarga," imbuhnya
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Dimana Jaksa KPK menuntut lima tahun penjara.
Baca Juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Ditetapkan Tersangka Kasus Suap oleh KPK, PPP Siap Beri Bantuan Hukum
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Isnu dan Husni didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 Triliun dalam proyek pengadaan E-KTP. Mereka berbuat korupsi bersama sama dengan pihak lain seperti eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman; Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; Andi Agustinus alias Andi Narogong; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.