Bupati Bangkalan Abdul Latif Ditetapkan Tersangka Kasus Suap oleh KPK, PPP Siap Beri Bantuan Hukum

Senin, 31 Oktober 2022 | 21:05 WIB
Bupati Bangkalan Abdul Latif Ditetapkan Tersangka Kasus Suap oleh KPK, PPP Siap Beri Bantuan Hukum
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. [Suara.com/Syaiful Islam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono mengaku pihaknya bakal beri bantuan hukum terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang menjadi tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Iya Insya Allah kalau partai pasti cuma kan kadang-kadang kader ini akan lebih memilih lembaga bantuan hukum dari yang lain, ya nanti kita kasih kita beri hak untuk itu juga," kata Mardiono ditemui di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).

Mardiono mengatakan, saat ini pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah atas kasus Bupati Bangkalan tersebut. PPP sebagai partai yang menaungi Abdul Latif masih melakukan pengkajian.

"Ini kan praduga tak bersalah, kita harus menghormati itu semua di dalam satu negara hukum bahwa beliau saat ini sedang menghadapi masalah itu. Nah partai politik sedang melakukan pengkajian untuk apakah ya tentu partai PPP berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum itu sudah tentu," ungkapnya.

Baca Juga: Catat! Sebelum Desember 2022, Mardiono Mundur dari Wantimpres, Pilih Fokus Pimpin PPP

Namun menurutnya, hingga kekinian pihak PPP masih menunggu komunikasi dengan pihak Abdul Latif. Menurutnya, pihaknya akan melihat dulu apakah penetapan tersangka terhadap Abdul Latif penuhi syarat atau tidak.

"Memang ini belum terkomunikasikan dengan baik. Insya Allah nanti akan kita komunikasikan. Karena beliau ini Ketua DPC Kabupaten Bangkalan, jadi saya masih menunggu dulu. Jadi nanti tentu partai juga punya mekanisme bisa juga nanti apakah penetapan tersangka memenuhi syarat hal-hal lain, kita hormati itu adalah praduga tak bersalah," pungkasnya.

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono angkat bicara soal peluang partainya usung Ganjar Pranowo-Ridwan Kamil di Pilpres 2024, saat ditemui di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono saat ditemui di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Bupati Bangkalan Abdul Latif Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan enam orang berstatus tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi kasus ini. Dari enam tersangka diketahui, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron salah satunya telah menjadi tersangka.

Baca Juga: PAN Jodohkan Ganjar Pranowo-Ridwan Kamil, Mardiono PPP: Akan Dipertimbangkan

"Sejauh ini ada enam orang tersangka. Dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

Meski begitu, KPK belum dapat menguraikan perkara kasus hingga pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan sejumlah bukti dan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," ujar Ali.

Bupati Bangkalan Madura Abdul Latif Amin Imron [Foto: Antara]
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron [Foto: Antara]

Ali pun mengajak masyarakat apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan perkara kasus ini dapat disampaikan kepada tim penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya.

"KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini," imbuhnya.

Seperti diketahui, Imigrasi telah melarang Bupati Bangkalan Abdul Latif. Pencekalan itu dilakukan oleh Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh.

"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," kata Ahmad dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI