Senada dengan MK yang Menilai Pentingnya Komcad, DPR: Itu Kesiapsiagaan Negara dalam Pertahanan

Senin, 31 Oktober 2022 | 20:54 WIB
Senada dengan MK yang Menilai Pentingnya Komcad, DPR: Itu Kesiapsiagaan Negara dalam Pertahanan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memandang pentingnya keberadaan Komponen Cadangan (Komcad). Menurutnya Komcad penting sebagai kesiapan pertahanan negara.

Pernyataan Dasco mengenai pentingnya Komcad tersebut menyusul permohonan uji materi atau judicial review Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

Kekinian dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta adanya penundaan pelaksanaan Komcad. MK menilai, tidak ada urgensi untuk menundanya. Pun senada dengan MK, DPR memandang penting Komcad.

"Ya kalau kita melihat bahwa Komcad itu sebagai kesiapsiagaan negara dalam pertahanan negara dan juga kesiapan dalam pertahanan semesta. Oleh karena itu kita mesti dan wajib mendukung hal-hal yang baik ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Menanggapi hal itu, Dasco menganggap wajar, apabila ada masyarakat yang memohon pelaksanana uji materi. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian warga negara.

"Kemudian ada hak-hak konstitusional yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan-gugatan. Itu silakan-silakan saja dan kemudian sudah dijawab dengan keputusan MK," kata Dasco.

MK Tolak Uji Materi UU PSDN

Diketahui, MK menolak permohonan uji materi UU PSDN yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen Komcad oleh pemerintah yang diatur dalam UU tersebut. MK menegaskan, adanya kebutuhan negara terhadap komponen cadangan (Komcad) pertahanan negara.

"Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23/2019," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Tolak Permohonan Penundaan UU 23/2019, MK Tegaskan Kebutuhan Negara Soal Komcad

Arief mengatakan, apabila Komcad ditunda justru dapat terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI