Senada dengan MK yang Menilai Pentingnya Komcad, DPR: Itu Kesiapsiagaan Negara dalam Pertahanan

Senin, 31 Oktober 2022 | 20:54 WIB
Senada dengan MK yang Menilai Pentingnya Komcad, DPR: Itu Kesiapsiagaan Negara dalam Pertahanan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memandang pentingnya keberadaan Komponen Cadangan (Komcad). Menurutnya Komcad penting sebagai kesiapan pertahanan negara.

Pernyataan Dasco mengenai pentingnya Komcad tersebut menyusul permohonan uji materi atau judicial review Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

Kekinian dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta adanya penundaan pelaksanaan Komcad. MK menilai, tidak ada urgensi untuk menundanya. Pun senada dengan MK, DPR memandang penting Komcad.

"Ya kalau kita melihat bahwa Komcad itu sebagai kesiapsiagaan negara dalam pertahanan negara dan juga kesiapan dalam pertahanan semesta. Oleh karena itu kita mesti dan wajib mendukung hal-hal yang baik ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Tolak Permohonan Penundaan UU 23/2019, MK Tegaskan Kebutuhan Negara Soal Komcad

Menanggapi hal itu, Dasco menganggap wajar, apabila ada masyarakat yang memohon pelaksanana uji materi. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian warga negara.

"Kemudian ada hak-hak konstitusional yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan-gugatan. Itu silakan-silakan saja dan kemudian sudah dijawab dengan keputusan MK," kata Dasco.

MK Tolak Uji Materi UU PSDN

Diketahui, MK menolak permohonan uji materi UU PSDN yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen Komcad oleh pemerintah yang diatur dalam UU tersebut. MK menegaskan, adanya kebutuhan negara terhadap komponen cadangan (Komcad) pertahanan negara.

"Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23/2019," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Terbaru Deddy Corbuzier yang Jadi Duta Komcad, 5 Potret Artis Pria Pakai Seragam TNI

Arief mengatakan, apabila Komcad ditunda justru dapat terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

"Oleh karenanya dibutuhkan komponen cadangan yang siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman," ujarnya

Saat ini, Indonesia tercatat telah memiliki 6.077 Komcad yang memperbesar kekuatan matra darat, laut, dan udara. Komcad merupakan warga sipil yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk membantu komponen utama yaitu TNI di saat genting. Mereka dilatih latihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Dengan menjadi Komcad, maka anggota menerima sejumlah benefit, antara lain uang saku, tunjangan operasi, perawatan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, hingga penghargaan.

Secara rinci, benefit tersebut disebutkan dalam pasal 42 UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, anggota Komcad memiliki sejumlah hak, yakni uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, penghargaan.

Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI