Catat! Sebelum Desember 2022, Mardiono Mundur dari Wantimpres, Pilih Fokus Pimpin PPP

Senin, 31 Oktober 2022 | 20:16 WIB
Catat! Sebelum Desember 2022, Mardiono Mundur dari Wantimpres, Pilih Fokus Pimpin PPP
Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono. Sebelum 2022, Mardiono menyatakan bakal mundur dari jabatannya sebagai Anggota Wantimpres. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Muhammad Mardiono menyatakan bakal mundur dari jabatanmya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebelum Desember 2022 ini.

Hal tersebut diputuskan lantaran mengikuti regulasi yang berlaku, yakni posisi Anggota Wantimpres tidak boleh rangkap jabatan.

"Sebelum Desember saya akan mengundurkan diri," kata Mardiono ditemui di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).

Sementara itu, Mardiono mengaku masih akan terus menjadi Plt Ketua Umum PPP meski mundur sebagai anggota Wantimpres.

Menurutnya, dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) partai Plt ketua umum masih miliki kewenangan yang sama kedudukannya dengan ketua umum partai.

"Jadi Plt itu anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP memiliki kewenangan yang sama jadi dulu Pak Suharso Monoarfa itu menjelang pemilu 2019 karena mas Romy berhalangan tetap, maka Plt-nya pak Suharso sampai dengan Pemilu 2019. kemudian baru dilaksanakan muktamar yaitu pada Desember. Jadi memiliki kewenangan yang sama," tuturnya.

Diminta Selesaikan Tugas

Sebelumnya, Muhammad Mardiono sudah menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai dinyatakan sebagai Plt Ketua Umum DPP PPP. Mardiono meminta arahan langsung Jokowi mengenai statusnya sebagai Wantimpres pasca kini jabat Plt ketum PPP.

"Yang pertama, tadi saya melaporkan tentang amanah yang diberikan kepada saya sebagai anggota dewan pertimbangan presiden, bahwa sehubungan dengan saat ini saya telah diberi amanah dari partai politik yaitu Partai Persatuan Pembangunan menjadi Plt Ketua Umum," kata Mardiono di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: PAN Jodohkan Ganjar Pranowo-Ridwan Kamil, Mardiono PPP: Akan Dipertimbangkan

Memang diakuinya, undang-undang tidak memperbolehkan dirinya untuk rangkap jabatan, sehingga selambat-lambatnya tiga bulan sejak menjadi Plt ketua umum PPP dirinya harus mengundurkan diri sebagai Wantimpres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI