Suara.com - Pendaftaran PPPK untuk tenaga kesehataan (nakes) dikabarkan sebentar lagi akan segera dibuka. Apa saja syarat PPPK tenaga kesehatan 2022?
Pendaftaran PPPK nakes 2022 ini khusus untuk dua kategori, yakni Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan nakes non-ASN yang telah terdaftar dalam SISDMK cut off 1 April 2022.
Bagi para pelamar yang ingin mendaftar, pastikan sudah mengetahui syarat PPPK tenaga kesehatan 2022. Lantas, apa saja syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022? Simak ulasannya berikut ini yang dilansir dari situs Kemkes.go.id.
Syarat Umum
Baca Juga: Sudah Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Akun SSCASN
1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum masuk batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Tidak memiliki riwayat tindak pidana/penjara 2 tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, prajuri, anggota Polri, atau pegawai swasta
4. Bukan bagian/anggota partai politik
5. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Baca Juga: Seperti Apa Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022?
6. Memiliki sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi berwenang sesuai jabatan yang dilamar
7. Sehat jasmani maupun rohani sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
Syarat Khusus
1. Mempunyai STR yang masih berlaku sesuai dengan jabatan yang akan dilamar (bukan STR Internship), kecuali untuk posisi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli I, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli
2. Wajib mempunyai pengalaman yang dihitung berdasarkan masa kerja paling singkat (bagi yang mensyaratkan STR)
3. Bagi yang tidak memberikan syarat STR, maka wajib mempunyai pengalaman yang dihitung berdasarkan masa kerja paling banyak 3 (tiga)
4. Pelamar penyandang disabilitas
5. Bagi pelamar yang menyandang disabilitas dapat melamar untuk posisi jabatan yang dilamar jika mempunyai ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai persyaratan jabatan.
Selain itu, penyandang disabilitas wajib menyertakan Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tentang jenis maupum derajat kedisabilitasannya.
Syarat Dokumen
1. Scan Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah maksimal ukuran 200 Kb (format jpeg/jpg)
2. Scan Swafoto ukuran maksimal 200 Kb (format jpeg/jpg). Pastikan foto harus jelas, tidak miring, dan tidak blur.
3. Scan KTP ukuran maksimal 200 Kb (format jpeg/jpg).
4. Scan Surat Lamaran ukuran maksimal 300 Kb (format pdf).
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR ukuran maksimal 800 Kb (format pdf)
6. Scan Transkrip Nilai ukuran maksimal 500 Kb (format pdf).
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya ukuran maksimal 800 Kb (format pdf)
Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Berikut ini jadwal seleksi Tenaga Kesehatan 2022 yang penting untuk diketahui para pelamar agar tidak ada tahapan seleksi yang terlewat.
1. Pengumuman Seleksi PPPK Nakes 2022 pada tanggal 31 Oktober sampai 14 November 2022
2. Pendaftaran Seleksi PPPK Nakes pada tanggal 31 Oktober sampai 15 November 2022
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada tanggal 16 November 2022
4. Masa Sanggah tanggal 16 - 18 November 2022
5. Jawab Sanggah tanggal 16 - 20 November 2022
6. Pengumuman Pasca Sanggah tanggal 21 November 2022
7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi tanggal 29 November sampai 13 Desember 2022
8. Pengumuman Kelulusan tanggal 16 - 17 Desember 2022
9. Masa Sanggah tanggal 16 sampai 18 Desember 2022
10. Jawab Sangah tanggal 16 sampai 20 Desember 2022
11. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah tanggal 21 Desember 2022
12. Pengisian DRH NI PPPK tanggal 22 Desember sampai 14 Januari 2023
13. Usul Penetapan NI PPPK tanggal 10 sampai 31 Januari 2023
Demikian informasi mengenai syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022 lengkap dengan syarat umum, syarat khusus, syarat dokumen yang diperlukan, dan jadwal sekelsi PPPK Nakes 2022. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi