
"Kuat ini siapa? Sopir kan?" tanya Wahyu.
"Siap," sahut Susi, mengiyakan pertanyaan hakim.
"Kok berani dia pegang tubuhnya majikannya? Masuk akal nggak?"
"(Kuat Ma'ruf cuma) megang kakinya."
"Lha ya megang kakinya (atau) perkara megang apa, tapi berani megang tubuhnya kan? Harusnya kalau dia memegang tubuhnya saudara Putri kemudian memapah ke kasur, itu masuk akal. Macam kayak dia dokter, nanya dulu, 'Kenapa? Oh saya pegang kakinya dulu ya?'" tandas Wahyu.
Wahyu terpantau beberapa kali menyebut Susi berbohong hingga menyampaikan keterangan tak masuk akal saat bersaksi. Bahkan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, sempat meminta majelis hakim untuk menjerat Susi dengan Pasal 174 KUHP tentang Kesaksian Palsu.