Suara.com - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, dhadirkan sebagai saksi di persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Senin (31/10/2022).
Majelis hakim dan jaksa mencecar Susi dengan sejumlah pertanyaan, terutama yang berkaitan dengan peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri di rumah Magelang.
Pada kesempatan itu, Susi menarik keterangannya di BAP soal Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengangkat tubuh Putri. Justru kemudian Susi mengungkap ada upaya terdakwa Kuat Ma'ruf memegang tubuh majikannya tersebut.
Seperti dilihat Suara.com di tayangan kanal YouTube Official iNews, Susi mengungkap cerita ketika ia menemukan Putri tergeletak tak berdaya di lantai dua rumah Magelang.
Baca Juga: Susi oh Susi, Dari Banyak Bohong, Bikin Jengkel Hakim Hingga Terancam Jeratan Hukum
Saat itu Susi langsung berteriak memanggil Kuat, "'Om, tolong, Om, tolong!' Habis gitu Om Kuat naik," ujarnya di persidangan.
"Om Kuat naik terus dia bertanya, 'Sus, kenapa Ibu?' Terus saya jawab, 'Saya tidak tahu, Om, soalnya saya nemuin Ibu udah kayak gini, udah tergeletak di sini'," tutur Susi.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang sudah sempat terpancing emosinya karena jawaban Susi yang tidak konsisten terus mencecar ART Sambo dan Putri tersebut untuk melanjutkan cerita versi dirinya.
Saat itulah Susi mengaku melihat Kuat tengah memegang tubuh Putri. Hanya saja, saat itu Kuat disebut memegang kaki demi memeriksa suhu tubuh Putri yang tampak tak berdaya.
"Om Kuat juga megang badannya, kakinya, (lalu bilang) 'Ini kakinya dingin'," kata Susi. "Nggak lama setelah itu, Om Yosua mau naik, tapi dihalau sama Om Kuat."
Baca Juga: Susi akan Dikonfrontir dengan Kuat Maruf Jika Terbukti Bohong akan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penjelasan Susi ini tampaknya cukup sulit dicerna oleh Wahyu. Sambil menggaruk kepala dan sesekali memejamkan mata seolah merasa pusing, Wahyu mempertanyakan keberanian Kuat memegang tubuh Putri yang notabene adalah majikannya.
"Kuat ini siapa? Sopir kan?" tanya Wahyu.
"Siap," sahut Susi, mengiyakan pertanyaan hakim.
"Kok berani dia pegang tubuhnya majikannya? Masuk akal nggak?"
"(Kuat Ma'ruf cuma) megang kakinya."
"Lha ya megang kakinya (atau) perkara megang apa, tapi berani megang tubuhnya kan? Harusnya kalau dia memegang tubuhnya saudara Putri kemudian memapah ke kasur, itu masuk akal. Macam kayak dia dokter, nanya dulu, 'Kenapa? Oh saya pegang kakinya dulu ya?'" tandas Wahyu.
Wahyu terpantau beberapa kali menyebut Susi berbohong hingga menyampaikan keterangan tak masuk akal saat bersaksi. Bahkan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, sempat meminta majelis hakim untuk menjerat Susi dengan Pasal 174 KUHP tentang Kesaksian Palsu.