Terungkap di Sidang: Putri Candrawathi Tak Pernah Hamil Anak Keempat, Ferdy Sambo Ternyata Adopsi Bayi

Redaksi Suara.Com
Senin, 31 Oktober 2022 | 18:34 WIB
Terungkap di Sidang: Putri Candrawathi Tak Pernah Hamil Anak Keempat, Ferdy Sambo Ternyata Adopsi Bayi
Terungkap di Sidang: Putri Candrawathi Tak Pernah Hamil Anak Keempat, Ferdy Sambo Ternyata Adopsi Bayi. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terungkap keterangan baru yang menyebut anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bukan merupakan anak kandung. Hal itu berlainan dengan keterangan Susi, PRT yang bekerja untuk Sambo dan Putri.

Kesaksian itu disampaikan oleh Daden Miftahul Haq, eks ajudan Sambo yang dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun terdakwa yang menjalani sidang adalah Bharada E atau Richard Eliezer.

Mula-mula, majelis hakim bertanya apakah Putri Candrawathi pernah melahirkan sejak 2019 lalu. Daden pun menjawab kalau Putri tak pernah mengandung dalam rentan waktu tersebut.

"Dari tahun 2019 dia (Putri) pernah hamil atau melahirkan?" tanya hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Eks Ajudan Sebut Ferdy Sambo Tenangkan Eliezer Usai Tembak Yosua: Saya Bela Kamu, Walau Pangkat dan Jabatan Taruhannya

"Setahu saya tidak yang mulia," beber Daden.

Hakim kemudian menukil keterangan Susi soal anak keempat berusia 1,5 tahun yang dilahirkan Putri. Daden, selama menjadi ajudan mengaku bahwa Putri tak pernah mengandung.

Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

"Tadi saudara Susi mengtakan anak ibu PC itu dilahrikan usai saat ini 1,5 tahun. Dia ngotot kalau itu anaknya ibu PC. Saudara sebagai ajudam tidak pernah melihat saudara PC hamil?" cecar hakim.

"Siap yang mulia," jawab Daden.

"Sejak kapan itu bayi ada di rumah?" lanjut hakim.

Baca Juga: Pengakuan Ajudan Ferdy Sambo di Depan Hakim, Adzan Romer Sebut Bharada E Reflek saat Tembak Brigadir J

"Mohon izin yang mulia, jika pertanyaan ini menyangkut dengan kasus," ucap Daden.

"Ini menyangkut dengan kasus," sela hakim.

"Siap yang mulia, mohon izin karena setahu saya ibu dan bapak tidak. Anaknya yang paling kecil ini dikhawatirkan masa depannya," ucap Daden.

Saksi Bharada E termasuk ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer saat dihadirkan di persidangan. (tangkapan layar/Rakha)
Saksi Bharada E termasuk ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer saat dihadirkan di persidangan. (tangkapan layar/Rakha)

"Ini dipersidangan, saya bertanya tidak ada kaitannya dengan masa depan atau apapun?" papar hakim.

"Tidak ada juga wartawan yang mengekspose," ucap hakim.

"Untuk anak ibu PC dan bapak yang paling kecil, itu anak adopsi yang mulia. Untuk prosesnya saua tidak mengetahui," jawab Daden.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore ini tidak menyalakan suara ketika para eks ajudan Sambo bersaksi. Belum diketahui alasan di balik hal tersebut.

Beda Keterangan dengan Susi

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menilai sosok Susi, pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berbohong saat menjadi saksi di persidangan. Kali ini, hakim bertanya soal siapa yang melahirkan anak terakhir Sambo dan Putri.

"Berapa anaknya saudara Putri?" tanya hakim Wahyu.

Susi menyebut Sambo dan Putri mempunyai empat anak. Adapun anak Sambo dan Putri yang terakhir baru berusia 1,5 tahun.

"Empat sama yang kecil. Pertama TS, kedua TS, ketiga DS, keempat A," jawab Susi.

"Umur berapa A?" lanjut hakim Wahyu.

"1,5 tahun," jawab Susi.

"Anaknya siapa yang lahirkan, ibunya siapa yang melahirkan?" cecar hakim Wahyu.

"Ibu Putri Candrawathi," jawab Susi.

Hakim Sebut Susi Berbohong

Hakim Wahyu lagi-lagi menyela Susi. Menurut dia, Susi memberikan keterangan bohong atas pertanyaan tersebut.

"Saudara bohong, saudara sudah disumpah lho. Saudara jangan bohong. Siapa yang lahirkan?" tegas Hakim.

Susi lagi-lagi terdiam. Hakim Wahyu kembali menyebut Susi kerap memberikan keterangan bohong ketika memberikan kesaksian.

Susi PRT Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang terdakwa Bharada E. (tangkapan layar)
Susi PRT Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang terdakwa Bharada E. (tangkapan layar)

"Banyak bohong dia di sini. Saudara bertetap Ibu Putri yang lahirkan? Jawab yang serius. Siapa yang melahirkan Arka?

"Ibu Putri," jawab Susi.

"Kapan dia lahir?" cecar hakim.

"Bulan 3 tahun 2021, tanggal 23," ucap Susi.

"Di mana?" lanjut hakim Wahyu.

"Saya tidak tahu," ucap Susi.

"Saudara tahu tanggal lahirnya tapi saudara tidak tahu lahirkannya di mana. Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," tegas hakim Wahyu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI