Suara.com - Leonardo Sambo yang merupakan kakak kandung mantan Kepala Divisi Propam Ferdy Sambo menjadi sorotan setelah hadir dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia bersaksi untuk terdakwa Bharada E.
Leonardo Sambo hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) dengan mengenakan baju batik. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut penjelasan terkait profil Leonardo Sambo selengkapnya.
Profil Leonardo Sambo
Leonardo Sambo adalah kakak Ferdy Sambo yang lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 2 Juni 1971. Ia berusia 51 tahun dengan selisih jarak 2 tahun dengan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jaksa Curiga Susi Pakai Earphone Dibalik Hijab Ada yang Ngajarin saat Sidang?
Hubungan keluarga Leonardo Sambo dan Ferdy Sambo dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Leonardo tinggal di Kompleks Keuangan Nomor 103 RT 2 RW 4, Karampuang, Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Ia bekerja sebagai konsultan.
Dalam pemeriksaan di persidangan, ia mengaku mengenal Bharada E. Ia didatangkan sebagai saksi karena diduga sebagai sosok yang memberi senjata Glock 17.
Glock 17 adalah jenis senjata api yang digunakan oleh polisi dan personel militer di dunia. Senjata Glock 17 memiliki kapasitas magasin hingga 17 peluru dengan bobotnya yang rendah. Senjata api tersebut berwarna hitam yang cukup mudah dibawa.
Leonardo adalah satu dari sebelas saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Saksi lain yang dihadirkan yakni Adzan Romer selaku ajudan, Prayogi Ikrata Wikaton selaku ajudan, Marjuki selaku Sekuriti Kompleks Duren Tiga, Damianus Laba Kobam selaku sekuriti, Daryanto alias Kodir selaku ART, Daden Miftahul Haq selaku Ajudan, Abdul Somad selaku ART, Alfonsius Dua Lurang selaku Sekuriti, Farhan Sabilah selaku Pengawal yang bawa motor, dan Susi selaku ART.
Sebelumnya, Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Bharada E mengaku mendapat perintah dari Ferdy Sambo.
Namun, hal ini bertentangan dengan eksepsi Ferdy Sambo yang menyatakan ia hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua. Bharada E tidak mengikuti perintah tersebut dan menembaknya.
Bharada E didakwa dengan Pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Demikian penjelasan terkait profil Leonardo Sambo yang merupakan kakak kandung Ferdy Sambo. Ia dipanggil sebagai saksi atas kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma