Lakukan Perbuatan Tercela di Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Senin, 31 Oktober 2022 | 18:06 WIB
Lakukan Perbuatan Tercela di Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan dipecat tidak hormat dari polri. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKPB Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI