Telinga Tertutup Jilbab, Jaksa Curiga Ada yang Ajari Susi ART Ferdy Sambo Menjawab Lewat Earphone

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 31 Oktober 2022 | 17:47 WIB
Telinga Tertutup Jilbab, Jaksa Curiga Ada yang Ajari Susi ART Ferdy Sambo Menjawab Lewat Earphone
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keterangan Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo beberapa kali membuat hakimgeram. Bukan hanya hakim, Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Brigadir J bahkan mencurigai ada yang mengajari Susi menjawab lewat earphone.

Susi yang hadir sebagai saksi di persidangan Senin (31/10/2022) mengenakan kemeja putih dan jilbab hitam yang menutupi telinganya.

Mendengar jawaban yang tak konsisten beberapa kali, jaksa pun menanyakan apakah ada yang mengajari Susi menjawab.

"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree tidak? Ada yang mengajari saudara?" tanya JPU.

Baca Juga: Bharada E Tersenyum Tahan Tawa Dengar Jawaban ART Susi Soal Profesi Kuat, Netizen: Makasih loh

Susi membantah tudingan jaksa. "Tidak ada".

"Dipastikan itu tidak ada?" tanya jaksa lagi.

Susi menjawab lagi "Tidak ada".

Jaksa mencoba meyakinkan lagi. "Benar tidak ada?"

"Benar," jawab Susi.

Baca Juga: Sikut Anak Buah usai Yosua Tewas, Ucapan Ferdy Sambo ke Ajudan: Kalian Tak Bisa Jaga Ibu

Dalam sidang hari ini Senin (31/10) Susi disidang sebagai saksi. Sementara Bharada E duduk sebagai terdakwa pelaku pembunuhan berencana Yosua Hutabarat yang dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Riza dan Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang ini, hakim Wahyu Imam Santosa beberapa kali menegur Susi karena keterangannya dinilai tak konsisten.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa bahkan mengancam akan menetapkan Susi sebagai tersangka apabila terbukti memberikan keterangan bohong atau palsu. Susi rencananya akan dikonfrontir dengan Kuat Maruf pada Rabu (2/11/2022) luas.

Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI