Suara.com - Tayamum menjadi salah satu cara untuk bersuci, apabila berwudhu dengan air mengalir tidak memungkinkan untuk dilakukan. Sebagai pengganti wudhu, tayamum tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Sebagaimana setelah wudhu pada umumnya, setelah melakukan tayamum juga harus membaca doa setelah tayamum.
Terdapat beberapa aturan dan syarat tertentu agar tayamum dapat dilakukan.
Setelah melakukan tayamum, sebagian besar ulama memang sangat menganjurkan untuk membaca bacaan doa setelah tayamum sebelum melaksanakan sholat.
Aturan dan Tata Cara Tayamum
Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan kemudahan kepada umatnya untuk bertayamum, menggantikan wudhu sebagai bentuk bersuci dari hadas. Adapun dasar hukum bagi kemudahan tersebut, termaktub di dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 43, yang artinya,
"Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu".
Dari ayat di atas, dijelaskan sebab dibolehkannya bertayamum, yaitu apabila dalam kondisi sakit yang tidak memungkinkan berwudhu. Selain itu di saat dalam keadaan bepergian, seperti di dalam pesawat ataupun kendaraan lain yang tidak bisa untuk dilakukannya berwudhu, atau setelah dari kondisi buang air, atau junub, yang apabila hal tersebut kemudian diringi dengan situasi ketiadaan air.
Lantas, seperti apa tata cara tayamum yang benar?
Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa syarat sah sholat dan ibadah lainnya adalah dengan bersuci, yaitu berwudhu atau tayamum. Wudhu yang hanya dapat dilakukan dengan air, mungkin akan sangat mudah dilakukan oleh orang yang sehat dan dengan ketersedian air yang cukup. Namun, lain halnya jika dalam kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya, karena sakit, maupun sebab lain, maka dibolehkan bertayamum sebagai pengganti wudhu.
Baca Juga: Doa Setelah Tayamum Lengkap dengan Niat, Tata Cara dan Syaratnya
Nah, berikut ini adalah tata cara tayamum yang benar menurut ulama: