Sebelumnya Romer, pembantu rumah tangga atau PRT Ferdy Sambo, Susi telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Dalam persidangan, majelis hakim hingga jaksa mencecar Susi lantaran terindikasi memberikan keterangan bohong.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa bahkan mengancam akan menetapkan Susi sebagai tersangka apabila terbukti memberikan keterangan bohong atau palsu di sidang. Susi rencananya akan dikonfrontir dengan terdakwa Kuat Maruf pada Rabu (2/11/2022) lusa.
Awlanya jaksa meminta izin majelis hakim untuk mengkonfrontir isi keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) Susi dan Kuat terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
"Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai. Kemudian saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah woy. Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," tutur jaksa membacakan isi BAP Kuat Maruf.
"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan suadara yang mengatakan suadara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. kapan berteriaknya jika demikian? Kapan suadara Kuat menyuruh?," tanya jaksa.
"Saya tidak mendengar om Kuat teriak," jawab Susi.
"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat ibu Putri kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini, Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan suadara," cecar jaksa.
"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," ancam hakim Wahyu.
Setelah hakim menegaskan soal itu, Susi tampak berkaca-kaca.
Minta Susi Dihadirkan Terus untuk Gali Motif Pembunuhan