Kuasa Hukum Bambang Cabut Gugatan
Dalam dialognya, Ahmad mengungkapkan alasan mengapa pihaknya kini malah mencabut gugatan yang telah dilayangkan sejak 3 Oktober 2022 lalu.
Dikatakan oleh Ahmad, tujuan pencabutan gugatan tersebut agar kliennya bisa kembali menggugat pihak terkait.
"Kami ambil keputusan musyawarat tim laywer, sudahlah kita tarik dengan begitu kepentingan klien masih terjaga, dia masih bisa menggugat kapan pun kalau nanti sudah keluar atau mungkin dalam ketentuan lain setelah penguasa ini tidak kekuasaan mungkin juga bisa," jelas Ahmad.
Ahmad juga sempat menyinggung bahwa sebetulnya DPR dan DPD harus ikut bertanggung jawab atas hal ini. DPR dan DPD harus mengklarifikasi terkait tuduhan ijazah palsu orang nomor 1 di RI ini.
"Sebenarnya yang punya tanggung jawab ini adalah negara dalam hal ini representasi lembaga kekuasaan negara. Ya kalau ini presiden yang dituduh, dalam tanda petik DPR kan harusnya bertanggung jawab untuk mengklarifikasi ini sebenarnya, DPD bahkan," pungkasnya.