Suara.com - Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin, mengaku angkat topi alias kagum dengan pribadi kliennya yang memiliki mental bak baja.
Menurut Ahmad, Bambang sama sekali tidak memiliki ketakutan dalam upaya menggunggat Presiden Joko Widodo atas ijazah palsu.
Hal ini dilontarkan oleh Ahmad saat berbincang-bincang dengan Refly Harun pada Minggu (30/10/22) kemarin.
"Jadi kalau untuk mental saya angkat topi dengan Bambang Tri ini, luar biasa," tutur Ahmad seperti dikutip melalui unggahan kanal YouTube Refly Harun pada Senin (31/10/22).
"Nggak ada takutnya Bambang Tri," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Ahmad juga menceritakan soal Bambang yang tampaknya tidak merasa keberatan jika dirinya masuk ke dalam penjara.
Bambang mengatakan kepada Ahmad, bahwa kini dirinya sudah tidak memiliki keluarga sehingga tidak menjadi masalah jika dirinya harus ditahan.
"Dia bilang sampai begini, Bambang ke saya, 'Nggak papa, Pak. Saya di penjara, di luar sama di dalam sama saja. Di luar saya sudah seperti orang yang nggak punya saudara. Di dalam juga sama saja'," ujar Ahmad.
Lebih jauh, Ahmad juga mengungkapkan bahwa saat kliennya sedang disidik, Bambang begitu santai. Bahkan penyidik sampai dibuat geleng-geleng kepala dengan sikap Bambang yang terlampau berani.
Baca Juga: Mengenal "Jagat Nusantara", Begini Cara Masuk Metaverse IKN yang Diluncurkan Jokowi
"Sampai penyidiknya waktu mau menyidik itu, 'Gila ini Bang. Berani bener orang ini'," tuturnya.
Kuasa Hukum Bambang Cabut Gugatan
Dalam dialognya, Ahmad mengungkapkan alasan mengapa pihaknya kini malah mencabut gugatan yang telah dilayangkan sejak 3 Oktober 2022 lalu.
Dikatakan oleh Ahmad, tujuan pencabutan gugatan tersebut agar kliennya bisa kembali menggugat pihak terkait.
"Kami ambil keputusan musyawarat tim laywer, sudahlah kita tarik dengan begitu kepentingan klien masih terjaga, dia masih bisa menggugat kapan pun kalau nanti sudah keluar atau mungkin dalam ketentuan lain setelah penguasa ini tidak kekuasaan mungkin juga bisa," jelas Ahmad.
Ahmad juga sempat menyinggung bahwa sebetulnya DPR dan DPD harus ikut bertanggung jawab atas hal ini. DPR dan DPD harus mengklarifikasi terkait tuduhan ijazah palsu orang nomor 1 di RI ini.
"Sebenarnya yang punya tanggung jawab ini adalah negara dalam hal ini representasi lembaga kekuasaan negara. Ya kalau ini presiden yang dituduh, dalam tanda petik DPR kan harusnya bertanggung jawab untuk mengklarifikasi ini sebenarnya, DPD bahkan," pungkasnya.