Jika Terbukti Beri Kesaksian Palsu, Susi PRT Ferdy Sambo Bisa Dipenjara 9 Tahun

Senin, 31 Oktober 2022 | 17:02 WIB
Jika Terbukti Beri Kesaksian Palsu, Susi PRT Ferdy Sambo Bisa Dipenjara 9 Tahun
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Asep menilai para saksi harus mengerti dampak dari setiap keterangan yang disampaikannya di persidangan, bahwa jangan sampai memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta yang diketahui sebab dapat dijerat dengan pidana tertentu.

"Ini pembelajaran bagi siapapun, ketika memberikan kesaksian tidak konsisten, dan ngarang, atau mungkin ada yang menyuruh, harusnya hakim berani memproses langsung berita acara (persidangan) sebagai terdakwa, ancamannya 9 tahun lho," pungkasnya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI