Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Imigrasi mencegah enam orang untuk ke luar negeri terkait pengusutan kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan Jawa Timur.
"Melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap enam orang," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Ali menyebut pihak-pihak yang dicekal ke luar negeri diantaranya yakni Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan beberapa Kepala Dinas di Lingkungan Pemkab Bangkalan.
Ali pun masih enggan merinci siapa saja nama pihak - pihak yang dicekal ke luar negeri.
Baca Juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan
"Cegah dilakukan selama enam bulan sampai sekitar April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan," ucap Ali
Ali pun berharap pihak - pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun saksi yang akan diminta dalam keterangannya agar kooperatif penuhi panggilan.
"Kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini,"imbuhnya
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Kekinian KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi kasus ini. Dari enam tersangka diketahui, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron salah satunya telah berstatus tersangka.
Baca Juga: KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Bangkalan, Termasuk Bupati Abdul Latif
"Sejauh ini ada enam orang tersangka. Dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim,"
Meski begitu, KPK belum dapat menguraikan perkara kasus hingga pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan sejumlah bukti dan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup,"imbuhnya