Apa Beda Surat Tilang Manual dan Surat Teguran ETLE?

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 31 Oktober 2022 | 15:47 WIB
Apa Beda Surat Tilang Manual dan Surat Teguran ETLE?
Ilustrasi surat tilang. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal tersebut dikarenakan selama masa larangan tilang manual, terkhusus selama dua bulan ke depan, penindakan akan berfokus pada ETLE berbasis kamera.

Surat teguran tersebut diberlakukan untuk memberikan semacam peringatan kepada pengemudi, maupun para pengendara, agar tidak mengulangi pelanggaran yang pernah dilakukannya.

Oleh karenanya, surat teguran tersebut nantikan akan dibawa oleh anggota kepolisian lalu lintas yang bertugas di lapangan. Tujuannya yaitu untuk diberikan kepada para pengguna jalan yang kedapatan melanggar lalu lintas.

Sebelumnya, sebagaimana telah banyak diberitakan oleh media, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi kepada jajaran kepolisian lalu lintas, agar tidak melakukan tilang manual dan lebih mengedepankan edukasi.

Sebagai gantinya, penindakan diarahkan untuk dilakukan melalui ETLE atau tilang elektronik.

Instruksi larangan tilang secara manual tersebut sudah tercatat dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Irjen Firman Santyabudi selaku Kakorlantas Polri, atas nama Kapolri.

Meskipun begitu, sebagai informasi, aturan tersebut dikecualikan jika ditemukan pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dalam kondisi tersebut, hukum akan tetap ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: Polda Jateng Kerahkan 5 Drone Bantu Tilang Elektronik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI