Apa Beda Surat Tilang Manual dan Surat Teguran ETLE?

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 31 Oktober 2022 | 15:47 WIB
Apa Beda Surat Tilang Manual dan Surat Teguran ETLE?
Ilustrasi surat tilang. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, selama dua bulan ke depan, penilangan secara manual akan ditiadakan. Anggota  Polisi lalu lintas akan mengoptimalkan peran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menindak pelanggar di jalan raya.

Sistem terkait dengan ETLE tersebut merupakan kebijakan Kapolri. Kapolri sendiri memerintahkan agar anggota lalu lintas tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional selama dua bulan kedepan, sampai adanya evaluasi lebih lanjut terkait dengan hal tersebut.

Meskipun demikian, diketahui Ketua Tim Asistensi, Kombes Karsiman sesuai arahan dari Kakorlantas Polri meminta agar para anggota lalu lintas di lapangan tetap menjalankan tugas penegakkan hukum. 

Namun, tindakan hukum atau penegakkan hukum tersebut berbentuk teguran secara lisan. Korlantas Polri juga akan segera memproduksi blangko atau surat teguran yang tanpa denda dalam jangka waktu dekat.

Baca Juga: Polda Jateng Kerahkan 5 Drone Bantu Tilang Elektronik

Beda Surat Tilang dan Surat Teguran

Biasanya sanksi tilang akan diberikan kepada para pengendara kendaraan bermotor atau pengemudi yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Yaitu dengan memberikan surat tilang berupa slip berwarna merah ataupun biru.

Surat tilang tersebut sudah ditarik dan merupakan kelanjutan dari pemberlakuan ETLE yang sudah terpasang di 34 Polda di seluruh Indonesia. Surat tilang tersebut akan digantikan dengan surat teguran tanpa denda yang akan segera diproduksi dalam jangka waktu dekat.

Surat tilang yang biasanya diberikan kepada pelanggar lalu lintas berisikan kewajiban untuk membayar denda, tergantung dari aturan yang dilanggar oleh pengendara sepeda motor, ataupun para pengemudi.

Sedangkan surat teguran yang diberikan tersebut nantinya akan dipegang oleh anggota lalu lintas di lapangan dan juga akan diberikan kepada para pelanggar lalu lintas di jalan.

Baca Juga: Beralih ke ETLE, Ditlantas Polda DIY Pastikan Sudah Tak Lakukan Tilang Manual

Surat teguran tidak berisi denda seperti surat tilang manual. Surat teguran yang akan diproduksi dalam waktu dekat ini merupakan bagian dari penindakan pelanggaran lalu lintas dari Polantas yang tetap dilakukan meskipun dilarang menindak tilang manual.

Hal tersebut dikarenakan selama masa larangan tilang manual, terkhusus selama dua bulan ke depan, penindakan akan berfokus pada ETLE berbasis kamera.

Surat teguran tersebut diberlakukan untuk memberikan semacam peringatan kepada pengemudi, maupun para pengendara, agar tidak mengulangi pelanggaran yang pernah dilakukannya.

Oleh karenanya, surat teguran tersebut nantikan akan dibawa oleh anggota kepolisian lalu lintas yang bertugas di lapangan. Tujuannya yaitu untuk diberikan kepada para pengguna jalan yang kedapatan melanggar lalu lintas.

Sebelumnya, sebagaimana telah banyak diberitakan oleh media, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi kepada jajaran kepolisian lalu lintas, agar tidak melakukan tilang manual dan lebih mengedepankan edukasi.

Sebagai gantinya, penindakan diarahkan untuk dilakukan melalui ETLE atau tilang elektronik.

Instruksi larangan tilang secara manual tersebut sudah tercatat dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Irjen Firman Santyabudi selaku Kakorlantas Polri, atas nama Kapolri.

Meskipun begitu, sebagai informasi, aturan tersebut dikecualikan jika ditemukan pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dalam kondisi tersebut, hukum akan tetap ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI