Suara.com - Majelis hakim akan menggali motif pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat lewat pembantu rumah tangga atau PRT, Ferdy Sambo. Sebab, Susi dianggap sebagai saksi yang mengetahui soal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Sebenarnya yang tahu peristiwa di Magelang itu kan kamu, Yosua sama Ibu PC (Putri Candrawathi), bertiga ini sebenarnya. Tapi terserah kamu lah apakah keterangan kamu itu bisa dipercaya atau tidak, itu nanti hakim uji lagi. Jujur saja supaya selesai urusan. Kalau pak hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang," kata hakim anggota Morgan Simanjuntak mengingatkan Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Hakim Morgan lantas mencecar adanya perbedaan keterangan Susi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kesaksiannya di sidang terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.

"Kami melihat Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya (Susi) kaget dan kemudian Richard berkata 'jangan gitu lah bang itu kan Ibu bukan orang lain'. Lalu setelah itu, saya maksudnya kamu melihat ibu PC diturunkan oleh Nofriansyah itu lah keterangan mu," tutur hakim Morgan membacakan isi BAP Susi.
"Pertanyaan hakim, Yosua sudah sempat mengangkat seperti yang kamu terangkan di BAP?," tanya hakim Morgan.
"Sempat mau ngangkat," jawa Susi.
"Gimana ceritanya sempat mau mengangkat?" tanya hakim Morgan menegaskan.
"Sempat mau ngangkat tapi sama om Kuat dipegang 'om (Yosua) jangan ngangkat-ngangkat ibu," dalih Susi.
"Kenapa kamu bilang di BAP penyidik bahwa Yosua sudah mengangkat Ibu PC? Yang benar yang mana?" cecar hakim Morgan.
Lebih Takut Polisi Ketimbang Hakim