Gali Motif Pembunuhan Brigadir J, Hakim Sebut ART Ferdy Sambo Tahu Peristiwa di Magelang

Senin, 31 Oktober 2022 | 15:21 WIB
Gali Motif Pembunuhan Brigadir J, Hakim Sebut ART Ferdy Sambo Tahu Peristiwa di Magelang
Susi PRT Ferdy Sambo diminta untuk terus dihadirkan di persidangan. (tangkapan layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim akan menggali motif pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat lewat asisten rumah tangga atau ART, Ferdy Sambo. Sebab, Susi dianggap sebagai saksi yang mengetahui soal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

"Sebenarnya yang tahu peristiwa di Magelang itu kan kamu, Yosua sama Ibu PC (Putri Candrawathi), bertiga ini sebenarnya. Tapi terserah kamu lah apakah keterangan kamu itu bisa dipercaya atau tidak, itu nanti hakim uji lagi. Jujur saja supaya selesai urusan. Kalau pak hakim masih mengindikasikan kamu bohong kamu akan disuruh setiap sidang datang," kata hakim anggota Morgan Simanjuntak mengingatkan Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Hakim Morgan lantas mencecar adanya perbedaan keterangan Susi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kesaksiannya di sidang terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.

"Kami melihat Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya (Susi) kaget dan kemudian Richard berkata 'jangan gitu lah bang itu kan Ibu bukan orang lain'. Lalu setelah itu, saya maksudnya kamu melihat ibu PC diturunkan oleh Nofriansyah itu lah keterangan mu," tutur hakim Morgan membacakan isi BAP Susi.

Baca Juga: Susi ART Ferdy Sambo Ungkapkan Kronologi saat Minta Tolong karena Putri Candrawathi Tergeletak di Kamar Mandi

"Pertanyaan hakim, Yosua sudah sempat mengangkat seperti yang kamu terangkan di BAP?," tanya hakim Morgan.

"Sempat mau ngangkat," jawa Susi.

"Gimana ceritanya sempat mau mengangkat?," tanya hakim Morgan menegaskan.

"Sempat mau ngangkat tapi sama om Kuat dipenging 'om (Yosua) jangan ngangkat ngangkat ibu," dalih Susi.

"Kenapa kamu bilang di BAP penyidik bahwa Yosua sudah mengangkat Ibu PC? Yang benar yang mana?," cecar hakim Morgan.

Baca Juga: Hakim Jengkel hingga Curigai Susi ART Ferdy Sambo Disuruh Jawab Tidak Tahu Terus

Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

Kepada hakim Morgan, Susi mengklaim yang benar kesaksiannya di persidangan. Dia juga mengklaim saat di BAP penyidik di Bareskrim Polri dalam keadaan takut dan panik.

"Saat di BAP itu saya gugup dan takut soalnya," dalih Susi.

"Lebih takut disini atau di BAP polisi?," tanya hakim Morgan.

"Takutan di BAP, karena saya tidak tahu apa-apa dan pertama kejadian saya lagi panik juga," jawab Susi.

"Saya harap ini (Susi) dihadirkan terus di dalam peradilan. Terutama kami mau menggalinya motifnya ini pembunuhan ini," tegas hakim Morgan.

Disuruh Jawab Tidak Tahu Terus

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa sejak awal juga mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat ditanya. Dia bahkan curiga ada sosok yang memerintahkan Susi untuk menutupi kesaksiannya.

"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Tidak," jawab Susi.

Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong. "Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI