Suara.com - Tragedi Kanjuruhan sudah sebulan berlalu, polisi masih melakukan penelusuran terkait peristiwa sepak bola yang menewaskan 135 korban tersebut.
Kaddiv Humas Polri Dedi Prasetyo mengungkapkan sudah ada saksi baru yang diperiksa pada Jumat (29/10/2022). Setidaknya ada 93 saksi yang berasal dari tempat kejadian perkara, panitia penyelenggara, PSSI, hingga saksi ahli.
"Sebelumnya kan 93 saksi (diperiksa), tambahan lagi Jumat sebanyak 15 orang," kata Dedi dikutip Wartaekonom.co.id --jaringan Suara.com.
Tambahan saksi tersebut berasal dari delapan steward yaitu Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Kolim, Zainul Arifi, Nawawai, Ahmad Yoni, dan Lula Panca.
Baca Juga: Diawali dengan Tragedi Kanjuruhan dan Diakhiri Itaewon, Ini Sederet Peristiwa Kelam di Oktober 2022
Ada pula saksi Direktur Utama PR Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia sekaligus Waketum PSSI, Iwan Budianto. Kemudian Gilang Widya Pramana yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden dan pemegang saham Arema, Ketua Umum PSSI Iwan Bule, Direktur PT LIB Sudjarno, Manajer IT PT LIB Idam Yamin, dan petugas tiket Adi Ismanto.
Sebelumnya, sudah ada enam tersangka yang terdiri dari tiga orang sipil yang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, dan tiga dari pihak kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dedi melanjutkan bahwa ada kemungkinan penambahan tersangka baru setelah pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
"Ada potensi (tersangka baru), menunggu petunjuk dari jaksa dulu,” kata Dedi.