Suara.com - Pegawai rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, dicecar pertanyaan oleh hakim dalam persidangan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) hari ini. Adapun jawabannya menurut hakim banyak yang mencla-mencle.
Hakim merasa dipermainkan oleh Susi yang dinilai memberikan keterangan tidak jelas. Nah, berikut sejumlah cecaran pertanyaan yang diajukan tersebut. Mulai dari jumlah ART di rumah Ferdy Sambo hingga status anak bungsu Putri Candrwathi.
Jumlah PRT di Rumah Ferdy Sambo
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bertanya kepada Susi terkait jumlah PRT yang ada di rumah Ferdy Sambo. Namun, Susi mengaku lupa.
"Ada berapa PRT di rumah Jalan Bangka?" tanya hakim Wahyu di ruang utama PN Jakarta Selatan.
"Lupa yang mulia," jawab Susi.
Wahyu kemudian mendesak Susi untuk mengingatnya dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan secara terburu-buru
"Jangan diburu-buru jawabnya. Diingat-ingat dulu," desak Wahyu.
Kepindahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Baca Juga: Duduk di Lantai Tiru Adegan Istri Sambo Jatuh di WC, Hakim ke PRT Susi: Apa Saja yang Kamu Pegang?
Hakim Wahyu kemudian bertanya soal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang pindah ke rumah di Jalan Saguling 3. Namun, Susi kembali mengaku lupa terkait bulan kepindahan atasannya itu.
"Pada saat kejadian kemarin Ibu tidak tinggal di sana?" tanya hakim Wahyu.
"Kan pindah ke Saguling," jawab Susi.
"Sejak kapan?" lanjut hakim Wahyu.
"2021 yang mulia," jawab Susi.
"Bulannya?" tanya hakim Wahyu.
"Saya lupa," ujar Susi.
Hakim Wahyu kembali mendesak Susi karena dinilai mencla-mencle dengan jawaban lupa setiap kali diajukan pertanyaaan.
"Cepat sekali Anda mengatakan lupa. Ini pertanyaan saya pelan pelan loh bukan ngejar saudara loh," cecar hakim Wahyu.
Susi kemudian mengingat-ingat dan menjawab jika Putri pindah ke Jalan Saguling 3 sejak Lebaran 2021. Namun, ia mengaku tidak tahu soal alasan Putri pindah rumah.
"Kenapa saudara Putri pindah?" tanya hakim Wahyu.
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
"Tidak tahu atau tidak mau tahu?" desak hakim Wahyu.
"Tidak tahu," jawab Susi.
Wahyu melanjutkan pertanyaan, kali ini mengenai apakah Ferdy Sambo juga ikut pindah ke Saguling atau tidak. Susi menjawab ikut pindah. Jawabannya pun kembali dicecar hakim yang dinilai aneh.
"Setelah pindah ke Saguling apakah saudara FS juga pindah ke Saguling atau tetap di Bangka?" tanya hakim Wahyu.
"Pindah ikut ke Saguling," jawab Susi.
"Yang ini saudara cepat jawabnya. Yang tadi anda lupa. Yang mana yang benar? Tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? saudara disumpah loh," ujar hakim Wahyu.
Ajudan Ferdy Sambo
Hakim mencecar Susi dengan pertanyaan apakah semua ajudan Ferdy Sambo kerap berkumpul di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kepada majelis hakim, Susi kembali mengaku tidak tahu.
"Selama saudara tinggal di Jalan Bangka bersama saudara Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, apakah semua ajudan kerap berkumpul tinggal di Jalan Bangka?" cecar hakim Wahyu.
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
"Terus apa yang kamu tahu, kamu kalau gitu berarti kamu bohong," kata Wahyu.
Keikutsertaan Susi ke Bali
Susi ditanya hakim apakah dirinya kerap ikut berpergian keluar kota bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ia menjawab tidak.
"Saudara sering ikut keluar kota bareng suadara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?" tanya hakim Wahyu.
"Tidak yang mulia," jawab Susi.
Hakim melanjutkan dengan pertanyaan apakah Sambo dan Putri tidak pernah pergi bersama. Lagi dan lagi, Susi mengaku tidak tahu.
"Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?" tanya hakim Wahyu lagi.
"Saya tidak tahu," kata Susi.
Hakim mencecar keikutsertaan Susi ke Bali dan dijawab iya. Pernyataan itu membuat Wahyu menganggap Susi kembali berbohong.
"Pada waktu ke Bali saudara ikut tidak?" cecar hakim Wahyu.
"Ikut," jawab Susi.
"Kok bilang tidak tahu, kan ketahuan kalau saudara berbohong," ucap hakim Wahyu.
"Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering bepergian bersama suadara Putri Candrawathi saudara jawab tidak tahu. Tapi giliran saya tanya ke Bali ikut? Ikut," sambung hakim Wahyu heran.
"Ada bapak (Sambo) sering ikut," jawab Susi mengubah jawaban pertamanya.
Kelahiran Anak Bungsu Putri Candrawathi
Hakim Wahyu menganggap Susi berbohong saat menyampaikan kesaksian soal siapa yang melahirkan anak terakhir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sebab, ia mampu menyebutkan tanggal lahir, namun tidak mengetahui tempatnya.
Awalnya, hakim Wahyu bertanya jumlah anak dari Putri Candrawathi. Susi menyebut Putri dan Sambo mempunyai empat anak beserta nama mereka masing-masing. Adapun anak bungsunya baru berusia 1,5 tahun.
"Empat sama yang kecil. Pertama Trisa Sambo, kedua Tribrata Sambo, ketiga Datya sambo, keempat Arka," katanya menjawab pertanyaan hakim.
Hakim kembali bertanya usia serta siapa yang melahirkan Arka. Susi menjawab 1,5 tahun dan dilahirkan oleh Putri Candrawathi. Namun menurut Wahyu, ia memberikan keterangan bohong hingga lagi dan lagi diberi pertanyaan sama.
"Banyak bohong dia di sini. Saudara bertetap Ibu Putri yang lahirkan? Jawab yang serius. Siapa yang melahirkan Arka?" cecar Wahyu.
Susi konsisten dengan jawabannya tersebut. Hakim kemudian menanyakan tanggal lahir Arka yang juga mampu dijawab Susi. Namun, saat ditanya tempat lahir anak bungsu Putri itu, Susi mengaku tidak mengetahuinya.
Wahyu menegaskan jika hal tersebut justru semakin membuat Susi terjebak dengan kebohongannya sendiri. Ia mengaku heran karena biasanya seseorang mengetahui tanggal lahir sekaligus tempatnya.
"Saudara tahu tanggal lahirnya tapi saudara tidak tahu lahirkannya di mana. Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," tegas Wahyu.
Hakim Wahyu yang sudah merasa kesal memastikan apakah Susi disuruh menjawab dengan kalimat "tidak tahu" jika dicecar pertanyaan saat persidangan. Susi mengaku tidak ada yang menyuruhnya seperti itu.
Wahyu menambahkan jika Susi bisa saja dipidana jika terus memberikan keterangan yang tidak jelas atau selalu berubah-ubah. Ia juga meminta Susi berpikir dulu, tidak langsung terburu-buru dalam menjawabnya.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.
Susi bisa terancam pidana jika terus menerus memberikan keterangan yang berbeda.
Hakim Wahyu beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi, bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti