Cecaran Hakim ke PRT Ferdy Sambo yang Dinilai Mencla-mencle, Susi Bisa Terancam Pidana

Senin, 31 Oktober 2022 | 15:02 WIB
Cecaran Hakim ke PRT Ferdy Sambo yang Dinilai Mencla-mencle, Susi Bisa Terancam Pidana
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegawai rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, dicecar pertanyaan oleh hakim dalam persidangan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) hari ini. Adapun jawabannya menurut hakim banyak yang mencla-mencle.

Hakim merasa dipermainkan oleh Susi yang dinilai memberikan keterangan tidak jelas. Nah, berikut sejumlah cecaran pertanyaan yang diajukan tersebut. Mulai dari jumlah ART di rumah Ferdy Sambo hingga status anak bungsu Putri Candrwathi.

Jumlah PRT di Rumah Ferdy Sambo

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bertanya kepada Susi terkait jumlah PRT yang ada di rumah Ferdy Sambo. Namun, Susi mengaku lupa.

"Ada berapa PRT di rumah Jalan Bangka?" tanya hakim Wahyu di ruang utama PN Jakarta Selatan.

"Lupa yang mulia," jawab Susi.

Wahyu kemudian mendesak Susi untuk mengingatnya dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan secara terburu-buru

"Jangan diburu-buru jawabnya. Diingat-ingat dulu," desak Wahyu.

Kepindahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Baca Juga: Bakal Dikonfrontir dengan Kuat Maruf Rabu Lusa, Hakim Ancam Susi Ditetapkan Tersangka Jika Terbukti Bohong

Hakim Wahyu kemudian bertanya soal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang pindah ke rumah di Jalan Saguling 3. Namun, Susi kembali mengaku lupa terkait bulan kepindahan atasannya itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI