KPK Jebloskan Dua Bekas Anak Buah Eks Bupati Muba Dodi Reza ke Lapas Sukamiskin

Welly Hidayat Suara.Com
Senin, 31 Oktober 2022 | 14:47 WIB
KPK Jebloskan Dua Bekas Anak Buah Eks Bupati Muba Dodi Reza ke Lapas Sukamiskin
Terdakwa kasus penerimaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Reza Alex berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual pada Pengadilan Tipikor Palembang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua orang bekas anak buah Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

"Telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan tipikor pada pengadilan tinggi Palembang yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Mayori dan Eddy Umari ke Lapas Sukamiskin," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

Terpidana Herman dan Eddy merupakan mantan pejabat di Kabupaten Muba. Mereka turut terlibat dalam kasus suap pengadaan barang da jasa di Dinas PUPR Kab Muba yang telah menjerat Dodi Reza.

Dalam putusan pengadilan terpidana Herman dan Eddy dipidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Baca Juga: KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Bangkalan, Termasuk Bupati Abdul Latif

"Masing-masing menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan,"imbuhnya

Sebelumnya, Bupati Muba Dodi Reza Alex sudah divonis penjara di tingkat pertama selama enam tahun penjara. Ketika banding di Pengadilan Tinggi masa hukumannya berkurang menjadi empat tahun penjara.

Kekinian, KPK tengah mengajukan Kasasi atas vonis di tingkat banding dengan hanya menghukum Dodi Reza selama empat tahun.

Dodi Reza terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek di PUPR mencapai Rp 2.6 Miliar.

Baca Juga: KPK Jebloskan Dua Orang Bekas Anak Buah Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ke Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI