Curiga dengan Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo di Sidang, Jaksa: Apa Suadara Menggunakan Handsfree?

Senin, 31 Oktober 2022 | 14:44 WIB
Curiga dengan Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo di Sidang, Jaksa: Apa Suadara Menggunakan Handsfree?
JPU sempat curiga asisten rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo, Susi menggunakan handsfree saat bersaksi di sidang Bharada E selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. (tangkapan layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) sempat curiga asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi menggunakan handsfree saat bersaksi di sidang Bharada E alias Richard Eliezer selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kecurigaan itu timbul lantaran Susi kerap menjawab pertanyaan jaksa dan hakim dengan jeda.

"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?," tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Tidak ada," jawab Susi.

"Dipastikan itu tidak ada?," jaksa kembali menegaskan.

Baca Juga: Sempat Ketawa Dengar Kesaksian Susi PRT Ferdy Sambo, Bharada E: Banyak Bohongnya!

"Tidak ada," timpal Susi.

Ancaman Ditetapkan Tersangka

Sepanjang bersaksi di sidang, Susi kerap dicecar hakim hingga JPU. Sebab dia terindikasi memberikan keterangan yang berubah-ubah alias berbohong.

Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Susi, ART Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa bahkan mengancam akan menetapkan Susi sebagai tersangka apabila terbukti memberikan keterangan bohong atau palsu. Susi rencananya akan dikonfrontir dengan Kuat Maruf pada Rabu (2/11/2022) luas.

Awlanya JPU meminta izin majelis hakim untuk mengkonfrontir isi berita acara pemeriksaan (BAP) Susi dan Kuat terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Minta Hakim Jerat PRT Ferdy Sambo Dengan Pasal Kesaksian Palsu

"Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai. Kemudian saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah woy. Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," tutur jaksa membacakan isi BAP Kuat Maruf.

"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan suadara yang mengatakan suadara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. kapan berteriaknya jika demikian? Kapan suadara Kuat menyuruh?," tanya jaksa.

"Saya tidak mendengar om Kuat teriak," jawab Susi.

"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat ibu Putri kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini, Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan suadara," cecar jaksa.

Ketua majelis hakim, Wahyu lantas meminta JPU untuk tidak perlu mencecar lagi Susi.

"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," ancam hakim Wahyu.

Setelah hakim menegaskan soal itu, Susi tampak berkaca-kaca.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI