Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) sempat curiga asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi menggunakan handsfree saat bersaksi di sidang Bharada E alias Richard Eliezer selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kecurigaan itu timbul lantaran Susi kerap menjawab pertanyaan jaksa dan hakim dengan jeda.
"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?," tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Tidak ada," jawab Susi.
"Dipastikan itu tidak ada?," jaksa kembali menegaskan.
"Tidak ada," timpal Susi.
Ancaman Ditetapkan Tersangka
Sepanjang bersaksi di sidang, Susi kerap dicecar hakim hingga JPU. Sebab dia terindikasi memberikan keterangan yang berubah-ubah alias berbohong.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa bahkan mengancam akan menetapkan Susi sebagai tersangka apabila terbukti memberikan keterangan bohong atau palsu. Susi rencananya akan dikonfrontir dengan Kuat Maruf pada Rabu (2/11/2022) luas.
Awlanya JPU meminta izin majelis hakim untuk mengkonfrontir isi berita acara pemeriksaan (BAP) Susi dan Kuat terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Sempat Ketawa Dengar Kesaksian Susi PRT Ferdy Sambo, Bharada E: Banyak Bohongnya!
"Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai. Kemudian saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah woy. Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," tutur jaksa membacakan isi BAP Kuat Maruf.