Suara.com - Bharada Rhicard Eliezer atau Bharada E menilai asisten rumah tanggan atau PRT Ferdy Sambo, Susi banyak menyampaikan kesaksian palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Keterangan saksi banyak yang bohongnya," kata Bharada E di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
Bharada E membantah kesaksian Susi yang menyebut dirinya sempat menegur Yosua sewaktu hendak mengangkat Putri Candrawathi usai jatuh di kamar mandi rumah Magelang.
"Tapi di situ saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan 'Jangan gitulah bang' mengatakan kepada Yosua padahal itu tidak benar, saya tidak mengatakan seperti itu," sebut Bharada E.
Ricard juga membantah kesaksian Susi yang menyebut kerap menghidangkan sarapan untuk Ferdy Sambo di Rumah Saguling. Sebab, menurut Ricard Ferdy Sambo sehari-hari kerap berada di kediaman Jalan Bangka.
"Karena sesuai faktanya saudara FS ini lebih sering di kediaman di Bangka untuk Sabtu Minggu baru balik ke Saguling," jelas Bharada E.
Kemudian, Bharada Emembantah perihal Yosua tidak punya kamar di Saguling. Kata Ricard, Yosua memiliki kamar pribadi di sana.
"Saya ingin membantah karena saudara almarhum memiliki kamar di Jalan Saguling. Kamar ajudan itu memang disitu barang barang almarhum semua," ucapnya.
Bharada E sempat tertawa geli setelah mendengar kesaksian Susi, PRT Ferdy Sambo di sidang. Hal itu terjadi saat Susi dicecar oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sial apa sebenarnya pekerjaan yang dilakukan Kuat di rumah Sambo.
"Kuat itu sebagai apa di rumah?" tanya Wahyu.
Butuh waktu beberapa saat hingga Susi menjawab.
"Saya tidak tahu yang mulia."
Jawaban ini tampaknya cukup menggelikan bagi beberapa pihak, tak terkecuali Bharada E dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Pasalnya terlihat keduanya yang sempat tersenyum geli hingga Bharada E langsung menundukkan kepalanya, sementara Ronny tak kuasa menahan tawanya sampai harus ditutupi dengan tangan.
Hakim Berkali-kali Sebut PRT Sambo Berbohong
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Sansota berkali-kali menyebut Susi berbohong sewaktu menyampaikan kesaksian di sidang Bharada E di PN Jaksel, Senin.
Hakim mulanya mencecar Susi dengan pertanyaan apakah semua ajudan Ferdy Sambo kerap berkumpul di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kepada majelis hakim, Susi hanya mengaku tidak tahu.
"Selama saudara tinggal di Jalan Bangka bersama saudara Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathu, apakah semua ajudan kerap berkumpul tinggal di Jalan Bangka?," cecar Ketua Majelis Hakim Wahyu ke Susi.
"Saya tidak tahu," ujar Susi.
Gelagat Susi yang mencurigakan dan menjawab dengan terbata-bata disebut Ketua Majelis Hakim sedang berbohong.
"Terus apa yang kamu tahu, kamu kalau pikir berarti kamu bohong," ungkap Ketua Majelis Wahyu.
Yang kedua, kala Hakim Ketua Wahyu mencecar seberapa seringnya Ferdy Sambo dan Putri pergi bersama-sama. Susi ihwalnya menjawab Sambo dan Putri berpergian bersama sebanyak satu kali saat ke Bali lalu mengaku tidak tahu secara rinci.
Hakim Wahyu kemudian kembali mencecar Susi agar jangan berbohong dalam bersaksi.
"Seberapa sering mereka berpergian bersama?," tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu.
"Tidak tahu, satu kali," jawab Susi.
"Waktu ke Bali saudara tidak ikut?," lanjut Ketua Majelis Hakim.
"Saya ikut ke Bali," ujar Susi.
"Terus kok bilang tidak tahu, kan ketahuan saudara bohong. Saudara berpikir saudara terjebak dengan kebohongan saudara sendiri," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu.
Kemudian, Hakim Wahyu mencecar Susi tentang siapa yang melahirkan anak terakhir Sambo dan Putri yang berusia 1,5 tahun. Lagi-lagi, Susi tampak kesusahan menjawab pertanyaan hakim. Hakim Ketua kembali menyebut jika Susi sudah berbohong.
"Sejak kapan Arka bergabung ke rumah saguling?," ungkap Hakim Wahyu.
"Om kuwat?," jawab Susi dengan bingung.
"Saudara bohong, anda sudah disumpah loh. Saudara jangan bohong," cecar Hakim Wahyu.
Ultimatum Hakim ke Susi
Diketahui, Hakim Wahyu sejak awal mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat ditanya dalam persidangan.
"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
"Tidak," jawab Susi.
Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.