Kuasa Hukum Bharada E Minta Hakim Jerat PRT Ferdy Sambo Dengan Pasal Kesaksian Palsu

Senin, 31 Oktober 2022 | 14:19 WIB
Kuasa Hukum Bharada E Minta Hakim Jerat PRT Ferdy Sambo Dengan Pasal Kesaksian Palsu
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, terancam dijerat dengan pasal memberikan keterangan palsu. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kan pindah ke Saguling," jawab Susi.

"Sejak kapan?" lanjut hakim Wahyu.

"2021 yang mulia," jawab Susi.

"Bulannya?" tanya hakim Wahyu.

"Saya lupa," ucap Susi.

"Cepat sekali Anda mengatakan lupa. Ini pertanyaan saya pelan pelan loh bukan ngejar saudara loh," cecar hakim Wahyu.

Susi kemudian mengingat-ingat dan menjawab kalau Putri pindah ke Jalan Saguling 3 sejak Lebaran 2021. Namun, lagi-lagi dia mengaku tidak tahu soal alasan Putri pindah dari rumah Jalan Bangka ke Jalan Saguling 3.

"Kenapa saudara Putri pindah?" tanya hakim Wahyu.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

Baca Juga: Berbeda dengan BAP, Susi PRT Ferdy Sambo Akui Lebih Takut Polisi!

"Tidak tahu atau tidak mau tahu?" desak hakim Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI