Suara.com - Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer meminta hakim untuk menjerat Susi, PRT yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan pasal tentang kesaksian palsu. Pasalnya, sejak awal persidangan, Susi kerap memberikan keterangan yang berubah ketika majelis hakim maupun JPU melayangkan pertanyaan.
Pada hari ini, Senin (31/10/2022), Susi dihadirkan sebagai saksi di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kuasa hukum Richard menilai, kesaksian Susi dapat memberatkan kliennya.
"Saudara saksi, coba lihat ke sini. Lihat Richard," kata Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Siap," jawab Susi.
"Saya ganti sekarang ya, bukan siap. Tetapi ya atau tidak ya," beber Ronny.
"Iya," jawab Susi.
"Saudara saksi tahu tidak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" ucap Ronny.
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
Sejurus kemudian, Ronny meminta agar hakim menjerat Susi dengan Pasal 174 KUHP tentang kesaksian palsu. Adapun ancaman pasal itu berupa kurungan penjara 7 tahun.
Baca Juga: Berbeda dengan BAP, Susi PRT Ferdy Sambo Akui Lebih Takut Polisi!
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," kata Ronny.