Bakal Dikonfrontir dengan Kuat Maruf Rabu Lusa, Hakim Ancam Susi Ditetapkan Tersangka Jika Terbukti Bohong

Senin, 31 Oktober 2022 | 14:06 WIB
Bakal Dikonfrontir dengan Kuat Maruf Rabu Lusa, Hakim Ancam Susi Ditetapkan Tersangka Jika Terbukti Bohong
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, memberikan kesaksian di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022) dalam lanjutan persidangan pembunuhan Brigadir J. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?" tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Tidak," jawab Susi.

Hakim Wahyu beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi, bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI