Bakal Dikonfrontir dengan Kuat Maruf Rabu Lusa, Hakim Ancam Susi Ditetapkan Tersangka Jika Terbukti Bohong

Senin, 31 Oktober 2022 | 14:06 WIB
Bakal Dikonfrontir dengan Kuat Maruf Rabu Lusa, Hakim Ancam Susi Ditetapkan Tersangka Jika Terbukti Bohong
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, memberikan kesaksian di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022) dalam lanjutan persidangan pembunuhan Brigadir J. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengancam bakal menetapkan pembantu rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo, Susi sebagai tersangka apabila terbukti memberikan keterangan bohong atau palsu di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Susi rencananya akan dikonfrontir dengan keterangan Kuat Maruf.

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) meminta izin majelis hakim untuk mengkonfrontir isi keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) Susi dan Kuat terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

"Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga, saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah. Kemudian saat itu, karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya, saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah.. Woy! Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," tutur jaksa membacakan isi BAP Kuat Maruf.

"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan suadara yang mengatakan saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya, jika demikian? Kapan saudara Kuat menyuruh?" tanya jaksa.

"Saya tidak mendengar Om Kuat teriak," jawab Susi.

"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat ibu Putri, kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini, Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara," cecar jaksa.

"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," ancam hakim Wahyu.

Setelah hakim menegaskan soal itu, Susi tampak berkaca-kaca.

Minta Susi Dihadirkan Terus untuk Gali Motif Pembunuhan

Baca Juga: Duduk di Lantai Tiru Adegan Istri Sambo Jatuh di WC, Hakim ke PRT Susi: Apa Saja yang Kamu Pegang?

Hakim Anggota Morgan Simanjuntak sebelumnya juga meminta Susi dihadirkan terus dalam sidang pembunuhan berencana Yosua. Hal ini dilakukan demi mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI