Suara.com - Ada sejumlah kesaksian kontroversial yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak ketika hadir di persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pekan lalu.
Salah satunya soal pertengkaran antara Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, ketika di rumah Magelang. Disebutkan bahwa pertengkaran itu terjadi pada malam sebelum tragedi penembakan Brigadir J terjadi.
"Mereka malam hari itu menginap di sana, kemudian sebelum di malam hari itu, sehari sebelumnya ada pertengkaran di sana. Pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan istrinya, yaitu di tanggal 6 atau menjelang tanggal 7," ujar Kamaruddin dalam persidangan.
Namun perihal pertengkaran ini belakangan dibantah oleh asisten rumah tangga (ART) Susi yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Senin (31/10/2022).
"Selama tinggal di sana, pernah saudara mendengar keributan antara Ferdy Sambo dengan saudara Putri?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dikutip Suara.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Tidak ada yang mulia," jawab Susi, yang kembali ditegaskan ketika Wahyu mengonfirmasi ulang responsnya.
Lalu Wahyu menanyakan kegiatan apa yang dilakukan Sambo dan istri ketika merayakan hari anniversary mereka. "(Hari anniversary dirayakan) di rumah, yang mulia. Potong kue sama tumpeng, terus makan bareng," kata Susi.
"Siapa saja yang hadir pada waktu itu?" tanya Wahyu lagi.
"Saya, Ibu, Bapak, om Richard, om Ricky, om Kuat, om Yosua, om Daden," sahut Susi lebih lanjut.
Meski begitu, Susi mengaku lupa kapan tepatnya Bripka Ricky Rizal Wibowo tiba di rumah Magelang. Ia hanya menyebut Bripka RR tiba di rumah Magelang bersama anak Sambo, yakni Tribrata Sambo, dengan menumpangi mobil.
"Tapi saudara lupa kapan tanggalnya?"
"Siap yang mulia."
Kehadiran Susi sebagai saksi di persidangan hari ini menyedot perhatian banyak pihak. Pasalnya Susi adalah salah satu orang yang disebut-sebut menjadi saksi terjadinya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang.
Selain itu, Susi juga kerap mendapat kritikan dari hakim karena memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak konsisten di persidangan.