Dinilai Tak Sesuai Fakta, Aremania Minta Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan

Senin, 31 Oktober 2022 | 13:46 WIB
Dinilai Tak Sesuai Fakta, Aremania Minta Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan
Unjuk rasa damai ratusan Aremania di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, Senin (31/10/2022) [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan suporter Arema FC atau Aremania menggelar unuk rasa damai untuk menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke pihak kepolisian. Unjuk rasa itu digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri Malang pada Senin (31/10/2022).

Mereka menggelar unjuk rasa dengan mengenakan pakaian serba hitam dan membawa poster yang menyuarakan tuntutan mereka, di antaranya bertuliskan "RIP Hati Nurani", "Nyanyian Rakyat! Suara Kejujuran", dan lainnya.

“Meminta kejaksaan tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim,” kata salah satu perwakilan Aremania yang membacakan tuntutan tersebut.

Menurut salah satu perwakilan Aremania, pengembalian berkas perkara perlu dilakukan lantaran dinilai tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Baca Juga: PSSI Percepat KLB, Pengamat Ragu Kongres Hasilkan Perubahan Maksimal

Kejati Jatim juga diminta untuk menolak atau tidak melakukan P21 terhadap berkas perkara tragedi yang pecah usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang sudah diserangkan penyidik Polri.

Selain itu, mereka juga menyerukan tuntutan lain. Aremania meminta Kejati bersikap adil dan bertanggung jawab secara moral untuk melakukan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 korban jiwa dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Kemudian, memasukkan atau menerapkan pasal baru yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP (tentang tindak pidana pembunuhan berencana),” katanya pula.

Kejaksaan juga dituntut untuk memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa 25 Oktober 2022. Total ada tiga berkas perkara untuk enam tersangka yang diserahkan.

Baca Juga: Pesan Menohok Mahfud MD ke Pengurus PSSI, Jika Anda Punya Moral Mundur!

Enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Rencananya, unjuk rasa tersebut juga akan dilakukan di Kota Batu dan Kabupaten Malang, Jawa Timur dan menyerukan tuntutan serupa. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI