PRT Sambo Pakai Kemeja Sama dengan Bharada E, Jaksa Suruh Susi Berdiri di Sidang: Siapa yang Belikan?

Senin, 31 Oktober 2022 | 13:10 WIB
PRT Sambo Pakai Kemeja Sama dengan Bharada E, Jaksa Suruh Susi Berdiri di Sidang: Siapa yang Belikan?
PRT Sambo Pakai Kemeja Sama dengan Bharada E, Jaksa Suruh Susi Berdiri di Sidang: Siapa yang Belikan? (tangkapan layar/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mempertanyakan kemeja yang digunakan pembantu rumah tangga atau PRT, Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebab, kemeja putih yang digunakan Susi sama persis seperti yang digunakan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.

"Saudara saksi saya memperhatikan terdakwa ini (Eliezer) kayaknya bajunya sama dengan baju saksi ini motifnya. Apa benar ini, sengaja dipakai?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

JPU lantas meminta Eliezer dan Susi berdiri untuk menunjukan kesamaan kemeja keduanya kepada hakim.

"Diri dulu suadara terdakwa, kamu (Susi) berdiri. Nah motifnya sama. Itu baju itu siapa yang berikan?" tanya jaksa.

Baca Juga: Sebut Kuat Maruf Berantem sama Brigadir J saat Putri Tergeletak, Hakim ke PRT Sambo: Lucu, Gak Masuk Akal!

"Ibu (Putri Candrawathi) sama bapak (Ferdy Sambo). Setiap ada acara semuanya ajudan ataupun ART selalu sama buat dibeliin baju ataupun seragam," jelas Susi.

"Apakah saudara datang ke sini bersaksi ada janjian pakai baju tersebut?," jaksa kembali bertanya.

"Tidak ada," timpal Susi.

Minta PRT Sambo Dihadirkan Terus di Sidang

Hakim anggota, Morgan Simanjuntak sebelumnya meminta Susi dihadirkan terus dalam sidang pembunuhan berencana Yosua. Hal ini dilakukan demi mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Baca Juga: PRT Ferdy Sambo Blak-blakan! Susi Ngaku Lebih Takut Polisi daripada Hakim

Awlanya hakim Morgan mencecar adanya perbedaan keterangan Susi dalam berita acara pemeriksaan atau BAP dengan kesaksiannya di sidang soal peristiwa Yosua mengangkat Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

"Kami melihat Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya (Susi) kaget dan kemudian Richard berkata 'jangan gitu lah bang itu kan Ibu bukan orang lain'. Lalu setelah itu, saya maksudnya kamu melihat ibu PC diturunkan oleh Nofriansyah itu lah keterangan mu," tutur hakim anggota Morgan membacakan isi BAP Susi.

Susi diminta praktik cara menolong Putri Candrawathi (YouTube)
Susi diminta praktik cara menolong Putri Candrawathi (YouTube)

"Pertanyaan hakim, Yosua sudah sempat mengangkat seperti yang kamu terangkan di BAP?," tanya hakim anggota Morgan.

"Sempat mau ngangkat," jawab Susi.

"Gimana ceritanya sempat mau mengangkat?" tanya hakim anggota Morgan menegaskan.

"Sempat mau ngangkat tapi sama om Kuat dipenging 'om (Yosua) jangan ngangkat ngangkat ibu," dalih Susi.

"Kenapa kamu bilang di BAP penyidik bahwa Yosua sudah mengangkat Ibu PC? Yang benar yang mana?," cecar hakim anggota Morgan.

"Saya harap ini (Susi) dihadirkan terus di dalam peradilan. Terutama kami mau menggalinya motifnya ini pembunuhan ini," pinta hakim anggota Morgan.

Disuruh Jawab Tidak Tahu Terus

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa juga sempat mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat ditanya.

"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

"Tidak," jawab Susi.

Hakim Wahyu beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI