Suara.com - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengukapkan fakta mengejutkan terkait pasca kejadian Tragedi Duren Tiga di mana Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, dkk.
Dalam dialognya saat menjadi narasumber dalam acara yang ditayangkan di kanal YouTube KOMPASTV, Martin menuturkan jika nomor WhatsApp dari Brigadir J yakni Reza, diblokir oleh para ajudan dari suami Putri Candrawathi.
Informasi ini didapatkan oleh Martin dari Reza.
"Ini berdasarkan informasi dari adik korban almarhum Brigadir Yosua, yaitu Reza. Seluruh ajudan dari Ferdy Sambo mem-block nomor WhatsApp beliau, maksudnya adalah Reza," tutur Martin seperti dikutip Suara.com pada Senin (31/10/22).
"Pasca peti mati dan adik almarhum itu mengantarkan jenazah mereka semua ramai-ramai mem-block," imbuhnya.
Martin lantas menduga alasan para ajudan memblokir Reza, antara merasa bersalah atau mereka terseret dalam kejadian pembunuhan tersebut.
"Dalam tanda kutip, saya melihat kalau memang mereka kooperatif ataupun tidak memihak atasannya, mengapa kok mereka ini semua serempak ramai-ramai mem-block nomor WhatsApp dari Reza," terang Martin.
"Jadi ada dua kemungkinan, yang pertama mereka merasa bersalah, yang kedua mereka adalah bagian dari rencana tersebut," lanjut Martin.
Dalam pernyataannya, Martin lantas juga menyinggung soal kehadiran saksi yang merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
Menurut hukum perdata, para ajudan tersebut seharusnya tidak boleh dihadirkan dalam persidangan.
"Sebagian besar saksi yang dihadirkan ini memang memiliki hubungan antara penerima dan pemberi upah. Dalam hukum perdata sebenarnya kesaksian mereka ini tidak boleh dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.
Sidang Lanjutan Bharada E, Ada 12 Saksi yang Dihadirkan
Pantauan dari Suara.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini Senin (31/10/22).
Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy menyebut saksi-saksi yang dihadirkan merupakan asisten rumah tangga atau ART hingga ajudan Ferdy Sambo.
"Saksi itu di antaranya yang bekerja di rumah Saguling, saksi yang bekerja di rumah Bangka, saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga, ajudan dan sopir," kata Ronny kepada wartawan, Minggu (30/10/22).
Adapun, ke 12 saksi tersebut di antaranya: Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (sekuriti),Daryanto alias Kodir (ART), Marjuki (sekuriti komplek), Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah.